Polri – Kejaksaan Agung Bersinergi Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan di Tapanuli

Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi

Polri–Kejagung Kejar Korporasi Perusak Alam Tapanuli

JAKARATA, MatanewsKepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Perkara ini diduga melibatkan sebuah korporasi yang aktivitasnya berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Polri
Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni mengatakan penyidik telah mengantongi berbagai fakta lapangan yang diperkuat dengan keterangan para ahli. Fakta-fakta tersebut dipaparkan secara komprehensif dalam rangka memperkuat pembuktian hukum pada tahap penyidikan hingga penuntutan.

“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti,” ujar Irhamni di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Menurut Irhamni, penanganan perkara ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. Pemerintah, kata dia, telah mengerahkan sumber daya yang besar dan lintas sektor agar pengungkapan perkara dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan akuntabel.

“Kami mewakili pemerintah yang telah menyediakan sumber daya luar biasa untuk menangani kasus ini. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan adalah komitmen negara,” katanya.

Irhamni menjelaskan, para pihak yang bertanggung jawab akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Selain Undang-Undang Lingkungan Hidup, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang serta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun individu yang terlibat.

Langkah penegakan hukum ini mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung. Direktur Jampidum Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.

“Kejaksaan sebagai penuntut umum telah menerima SPDP terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah dan melibatkan sebuah korporasi,” ujar Sugeng.

Polri
Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi

Sugeng menilai unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi secara nyata. Peristiwa, alat bukti, hingga korban yang terdampak dinilai jelas dan konkret, sehingga perkara ini siap untuk dibawa ke ranah persidangan.

“Kami sepakat bahwa peristiwa pidana ini sudah jelas, bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, dan korbannya nyata. Tugas kami adalah memfaktakan itu menjadi fakta yuridis di pengadilan,” ucapnya.

Lebih jauh, Sugeng menekankan bahwa tujuan utama penegakan hukum tidak semata-mata pemidanaan. Kejaksaan akan mendorong pertanggungjawaban korporasi, khususnya dalam pemulihan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Kerugian yang terjadi sangat besar, begitu pula kerusakan lingkungannya. Kami akan mengoptimalkan proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban korporasi atas pemulihan lingkungan,” katanya.

Kejaksaan Agung optimistis sinergi dengan Polri dapat menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus menjawab tuntutan keadilan masyarakat yang terdampak.

“Kami yakin perkara ini dapat diselesaikan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan publik,” kata Sugeng menutup pernyataannya. (Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *