Viral! Tukar Ayat Al-Qur’an Demi Miras Gegerkan The Sounds Project Ancol
Viral! Polemik Booth Ayat Al-Qur’an Tukar Miras Meledak
JAKARTA, Matanews — Festival musik The Sounds Project Vol. 9 Beyond Memories yang berlangsung di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara, pada 7–9 Agustus 2026, semestinya menjadi panggung perayaan musik dan kreativitas. Namun, gelaran tersebut justru berujung kontroversi setelah sebuah video dari area festival viral di media sosial.
Rekaman yang beredar di platform X, antara lain melalui akun @Jakartatalk, memperlihatkan aktivitas sebuah booth minuman beralkohol yang disebut bermerek Newport. Dalam video tersebut, pengunjung tampak mengikuti sebuah tantangan yang dikaitkan dengan pembacaan ayat Al-Qur’an.
Materi video itulah yang kemudian memantik reaksi keras masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, tantangan tersebut disebut meminta pengunjung membacakan ayat Al-Qur’an, termasuk Surah Ad-Duha, sebagai bagian dari permainan untuk memperoleh sebotol minuman beralkohol secara cuma-cuma.
Praktik semacam itu sontak memunculkan pertanyaan serius: sampai sejauh mana batas kreativitas promosi sebuah merek boleh dilakukan ketika memasuki wilayah simbol dan teks keagamaan?
Apalagi, Al-Qur’an bagi umat Islam bukan sekadar materi bacaan atau ornamen budaya. Ia merupakan kitab suci yang memiliki kedudukan fundamental dalam kehidupan keagamaan umat Islam.
Karena itu, ketika ayat suci ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme promosi minuman keras, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut strategi pemasaran.

Video Viral Memantik Kemarahan
Potongan video tersebut menyebar cepat setelah diunggah dan dibagikan kembali oleh pengguna media sosial.
Respons publik pun bermunculan. Sebagian mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung di tengah festival dengan ribuan pengunjung tanpa lebih dahulu terdeteksi oleh pengelola acara.
Pertanyaan lain mengarah kepada mekanisme pengawasan terhadap sponsor dan tenant.
Sebab, keberadaan booth di dalam sebuah festival besar bukan hanya menyangkut transaksi komersial. Setiap aktivitas yang berlangsung di area festival berpotensi membentuk citra penyelenggara sekaligus pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
The Sounds Project sendiri merupakan festival yang telah berkembang dari sebuah kegiatan musik berbasis kampus menjadi festival berskala nasional. Situs resmi penyelenggara menyebut The Sounds Project bermula pada 2015 dan kemudian berkembang menjadi platform festival yang melibatkan musisi, sponsor, vendor serta berbagai pemangku kepentingan.
Edisi kesembilan pada 2026 mengusung tema “Beyond Memories” dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 7–9 Agustus, di Ecovention & Ecopark Ancol.
Festival tersebut juga menghadirkan lebih dari 120 musisi Indonesia dan mancanegara, menurut laporan Medcom pada Juli 2026.
Skala acara itulah yang membuat persoalan di salah satu booth kemudian menjadi sorotan yang jauh lebih besar.
Penyelenggara: Di Luar Arahan dan Kendali
Pihak The Sounds Project akhirnya memberikan respons terhadap kontroversi tersebut.
Dalam pernyataan resminya, penyelenggara menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas kejadian yang berlangsung pada 9 Agustus 2026.
Mereka menegaskan aktivitas tersebut bukan bagian dari arahan, persetujuan, ataupun kendali penyelenggara.
“Kami menegaskan bahwa kejadian tersebut sepenuhnya di luar arahan, persetujuan, dan kendali kami sebagai penyelenggara acara.”
Penyelenggara juga menyatakan tidak pernah memberikan toleransi terhadap tindakan yang dianggap sebagai penistaan agama ataupun aktivitas yang menyinggung unsur SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area festival, termasuk sponsor.
Pernyataan itu menjadi garis batas yang ingin ditegaskan pengelola: aktivitas booth tersebut, menurut mereka, bukan kebijakan acara.
Namun, secara publik, muncul persoalan lanjutan yang tidak kalah penting.
Bagaimana pengawasan terhadap tenant dan sponsor dilakukan?
Sebab, sekalipun suatu kegiatan tidak secara langsung diperintahkan penyelenggara, aktivitas tersebut tetap berlangsung di dalam ruang acara yang dikelola dan diawasi oleh penyelenggara.

Sponsor Ditegur Keras
Sebagai tindak lanjut, pihak The Sounds Project menyatakan telah memberikan teguran keras kepada pihak sponsor terkait.
Penyelenggara juga menuntut agar persoalan tersebut diselesaikan sampai tuntas.
Evaluasi internal disebut akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Langkah itu penting, sebab polemik tersebut bukan semata menyangkut satu video berdurasi singkat. Ia menyentuh persoalan yang lebih besar mengenai batas promosi komersial di ruang publik, sensitivitas terhadap simbol keagamaan, serta tanggung jawab penyelenggara dalam mengawasi aktivitas sponsor dan tenant.
Dengan jumlah pengunjung yang besar, sebuah festival musik bukan ruang yang bebas dari tanggung jawab sosial.
Sebaliknya, semakin besar sebuah acara, semakin besar pula tuntutan terhadap sistem pengawasannya.
Polisi Mulai Mendalami
Kegaduhan tersebut kemudian masuk ke ranah kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa aparat sedang mendalami dugaan tindak pidana terkait konten video yang beredar tersebut.
Menurut Budi, Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan penyelenggara acara dan pihak pemilik booth.
“Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara acara (event organizer/EO) dan pemilik stan (booth) di lokasi untuk mendukung kelancaran proses hukum.” ucapnya.
Polisi kini disebut tengah melengkapi administrasi penyelidikan.
Tahap berikutnya adalah gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pendalaman.
Masyarakat juga masih diberikan ruang untuk menyampaikan laporan resmi apabila memiliki informasi atau merasa dirugikan oleh peristiwa tersebut.
Dengan demikian, status hukum pihak yang berada di balik aktivitas dalam video belum dapat disimpulkan pada tahap ini.
Polisi masih harus memastikan sejumlah hal: siapa yang merancang tantangan, siapa yang memberikan instruksi kepada pengunjung, siapa yang bertanggung jawab terhadap booth, apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari program promosi resmi, serta sejauh mana pihak penyelenggara mengetahui aktivitas itu.

Bukan Sekadar Soal Konten Viral
Kasus ini menarik karena berada di persimpangan tiga kepentingan sekaligus: komersial, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap kehidupan beragama.
Dalam industri festival musik, keberadaan sponsor merupakan bagian penting dari ekosistem pembiayaan acara. Aktivasi merek di area festival juga lazim digunakan untuk berinteraksi langsung dengan konsumen. Tetapi kreativitas promosi memiliki batas.
Ketika simbol agama digunakan sebagai alat permainan untuk memperoleh produk komersial, publik berhak mempertanyakan kepatutan aktivitas tersebut.
Terlebih produk yang menjadi hadiahnya merupakan minuman beralkohol.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup berhenti pada siapa yang membuat video atau siapa yang pertama mengunggahnya.
Penyelidikan perlu mengurai peristiwa secara utuh. Apakah kegiatan tersebut dirancang oleh kru booth?
Apakah ada instruksi tertulis dari perusahaan?
Apakah aktivitas itu tercantum dalam konsep brand activation?
Siapa yang menyetujui materi permainan?
Apakah penyelenggara mengetahui atau melakukan pengawasan sebelum kegiatan berlangsung?
Dan yang paling penting, apakah unsur pidana sebagaimana yang didalami kepolisian benar-benar terpenuhi?
Potensi Aspek Pidana Harus Dibuktikan
Dalam kerangka hukum pidana yang berlaku pada 2026, ketentuan mengenai tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan antara lain diatur dalam Bab VII KUHP Nasional.
Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan di muka umum berupa permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan kekerasan maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan atas dasar agama atau kepercayaan. Ancaman pidananya paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Sementara itu, Pasal 301 mengatur penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, maupun memperdengarkan rekaman—termasuk melalui teknologi informasi—yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 300 dengan maksud agar diketahui umum.
Namun, keberadaan sebuah video yang dianggap menyinggung agama tidak otomatis membuktikan unsur pidana telah terpenuhi. Itulah sebabnya proses penyelidikan menjadi penting.
Aparat perlu menguji konteks lengkap kejadian, niat pelaku, bentuk komunikasi yang dilakukan, siapa sasaran aktivitas tersebut, bagaimana aktivitas itu berlangsung, serta apakah seluruh unsur hukum terpenuhi.

Ancol Belum Berikan Penjelasan
Di sisi lain, pengelola kawasan Ancol disebut belum memberikan tanggapan resmi mengenai kontroversi yang terjadi di lokasi tersebut.
Posisi Ancol menjadi salah satu perhatian karena festival berlangsung di kawasan yang merupakan ruang publik dan destinasi wisata dengan aktivitas masyarakat yang sangat beragam.
Klarifikasi dari pengelola kawasan juga dinilai penting untuk menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap kegiatan komersial yang berlangsung di area tersebut.
Apalagi, persoalan ini menyangkut aktivitas promosi yang kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sponsor dan Penyelenggara Kini Diuji
Polemik tersebut pada akhirnya bukan hanya menguji pihak yang diduga membuat tantangan. Ia juga menguji tata kelola festival.
Penyelenggara perlu menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sponsor bukan sekadar formalitas kontraktual.
Sponsor pun harus memahami bahwa kreativitas pemasaran tidak berdiri di ruang hampa.
Ada norma sosial yang harus dihormati. Ada keberagaman agama yang harus dijaga. Dan ada simbol-simbol keagamaan yang bagi sebagian besar masyarakat memiliki nilai sakral.
Jika benar ayat Al-Qur’an digunakan sebagai bagian dari permainan untuk memperoleh minuman beralkohol, maka publik wajar mempertanyakan standar etika yang digunakan dalam merancang aktivitas tersebut.
Namun, penilaian etik dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan dua hal berbeda.
Yang pertama dapat dinilai masyarakat. Yang kedua harus dibuktikan melalui proses hukum.

Bola Panas di Tangan Polisi
Kini bola berada di tangan kepolisian. Penyidik memiliki pekerjaan untuk membongkar peristiwa dari balik potongan video yang viral.
Mulai dari meminta keterangan pengunjung, kru booth, penanggung jawab sponsor, pihak penyelenggara hingga memeriksa rekaman kamera pengawas jika tersedia.
Materi promosi, konsep brand activation, komunikasi internal dan izin kegiatan juga dapat menjadi bagian dari fakta yang perlu ditelusuri.
Sebab, satu video hanya memperlihatkan sebagian dari sebuah peristiwa.
Untuk menentukan pertanggungjawaban hukum, penyidik membutuhkan rangkaian fakta yang utuh.
Di tengah derasnya arus media sosial, kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sebuah festival musik tidak hanya menjual pertunjukan.
Dan pengalaman tersebut tidak boleh dibangun dengan mengorbankan penghormatan terhadap keyakinan masyarakat.
The Sounds Project sendiri mengusung semangat menciptakan pengalaman yang membekas bagi penonton melalui tema Beyond Memories.
Ironisnya, sebuah aktivitas di salah satu booth kini justru berpotensi menjadi “memori” paling kontroversial dari festival tersebut.
Apakah polemik itu berhenti sebagai pelanggaran etika internal, berujung pada sanksi terhadap pihak sponsor, atau berkembang menjadi perkara pidana, masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Yang pasti, publik kini menunggu satu hal, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas munculnya tantangan yang menjadikan ayat suci sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol tersebut. (Wly)






