Polda Metro Amankan 3 Pelaku, Curanmor Bersenjata Api Terungkap
Polda Metro Amankan 3 Pelaku
JAKARTA, Matanews — Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi menggunakan senjata api dan melukai seorang warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku di lokasi berbeda, yakni Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat melalui program Jaga Jakarta.
“Pengungkapan ini bukan hanya tentang penindakan, tetapi merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi warga. Polda Metro Jaya memastikan ruang publik tetap aman dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).

Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang berupaya menggagalkan aksi kejahatan tersebut meskipun harus menghadapi risiko keselamatan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani bertindak dan tidak tinggal diam terhadap kejahatan di lingkungannya,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, (7/1/2026). Saat itu, korban memergoki dua orang pelaku yang sedang mencuri sepeda motor di halaman rumahnya. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga para pelaku melarikan diri.
Namun, salah satu pelaku kembali ke lokasi sambil mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan.
“Pelaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali dan salah satu peluru mengenai warga. Saat ini korban sudah dalam kondisi membaik,” kata Iman.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda, yakni sebagai eksekutor penembakan, pelaku pencurian, dan penadah kendaraan hasil kejahatan.
“Para pelaku kami amankan di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta Barat. Saat ini seluruhnya telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Iman.
Penyidik juga mengungkap bahwa jaringan ini diduga telah beraksi berulang kali di sejumlah wilayah.
“Kami menangani empat laporan polisi sebagai dasar perkara, dan masih mengembangkan 19 laporan lainnya yang diduga dilakukan oleh jaringan yang sama di Jakarta Barat dan Jakarta Timur,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api jenis revolver, 12 butir peluru tajam, enam unit sepeda motor hasil kejahatan, rekaman CCTV, STNK dan BPKB milik korban, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membobol kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, serta penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Budi kembali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Keamanan Jakarta adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.(Int)





