KPK Klaim Kantongi Bukti Aizzudin Terima Uang Kasus Kuota Haji
KPK Klaim Kantongi Kasus Kuota Haji
JAKARTA, Matanews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti yang menguatkan dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan aliran dana kepada Aizzudin tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat oleh sejumlah keterangan saksi serta bukti pendukung lain yang telah dikantongi penyidik. Bukti tersebut menjadi dasar pemanggilan dan pemeriksaan Aizzudin oleh penyidik KPK pada 13 Januari 2026.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang yang diterima Aizzudin dalam kaitannya dengan proses penentuan kuota tambahan haji serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024. Menurut Budi, pemeriksaan itu masih bersifat pendalaman dan belum menyimpulkan status hukum yang bersangkutan.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” kata Budi.

KPK juga menyatakan akan menelusuri dugaan aliran dana tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi lain, penelusuran dokumen, serta analisis barang bukti elektronik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman sempat membantah tudingan menerima uang setelah menjalani pemeriksaan di KPK. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang diduga penyidik.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin singkat kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya diduga berperan dalam pengaturan kuota tambahan haji serta praktik penyelenggaraan yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Selain diselidiki KPK, polemik kuota haji juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana dari praktik korupsi kuota haji. Penyidik memastikan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan pengembangan perkara. (Yor)






