Komisi III DPR RI Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penegasan tersebut saat membacakan kesimpulan rapat yang memuat delapan poin

DPR Ri Tegas: Polri Tetap di Bawah Presiden

JAKARTA, Matanews — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penegasan tersebut saat membacakan kesimpulan rapat yang memuat delapan poin percepatan reformasi Polri. Menurut dia, kedudukan Polri telah diatur secara tegas dalam konstitusi dan ketetapan lembaga negara.

DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penegasan tersebut saat membacakan kesimpulan rapat yang memuat delapan poin

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III juga menyatakan dukungannya terhadap optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini dinilai penting untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Habiburokhman menambahkan, Komisi III juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

“Ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” kata dia.

Komisi III DPR RI juga menyatakan akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal di tubuh Polri diminta terus diperkuat melalui penyempurnaan peran Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dalam aspek anggaran, Komisi III menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini berbasis kebutuhan satuan kerja atau bottom up sudah sejalan dengan semangat reformasi Polri. Proses tersebut, mulai dari pagu indikatif hingga penetapan DIPA Polri, dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024 dan perlu dipertahankan.

Komisi III juga menekankan bahwa reformasi Polri harus lebih difokuskan pada reformasi kultural. Hal ini antara lain dilakukan melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan memperkuat nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Selain itu, DPR mendorong pemanfaatan teknologi secara maksimal dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat bertugas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan,” ujar Habiburokhman.

Sebagai penutup, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan dan perubahan Undang-Undang Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah sesuai dengan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Rapat kerja tersebut digelar untuk mengevaluasi kinerja Polri sepanjang tahun anggaran 2025 sekaligus membahas rencana kerja dan program Polri pada tahun anggaran 2026.[Fkr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *