Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkotika Skala Besar di Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Tangerang, Banten.

Sabu Puluhan Kilo Digrebek di Tangerang

JAKARTA, Matanews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat brutto 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5). Dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial D (36) dan S (45). Keduanya diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, di dua lokasi berbeda di Kota Tangerang.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Subdit 2.

Polda Metro
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Tangerang, Banten.

Ditangkap di Dalam Mobil

Penyelidikan mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang. Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas menghentikan dan menggeledah sebuah mobil Honda CR-V yang dicurigai. Di dalam kendaraan tersebut, polisi mengamankan tersangka D. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” ujar AKBP Parikhesit.

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pengembangan ke Rumah Kontrakan

Berdasarkan hasil analisis barang bukti dan keterangan tersangka D, polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua. Lokasi tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan tersangka S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan sebuah koper berisi 20 bungkus sabu.

“Di TKP kedua di kawasan Kecamatan Benda, petugas mengamankan tersangka S dan menemukan 20 bungkus sabu dalam koper. Seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang,” kata Parikhesit.

Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika, mengindikasikan adanya aktivitas distribusi dalam jumlah besar.

Polda
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir Happy Five.

Nilai Rp41,7 Miliar

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir Happy Five. Polisi memperkirakan nilai narkotika tersebut mencapai Rp41,7 miliar.

Menurut Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain di atasnya. (Zee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *