Pembunuh Pacar yang Dicor Divonis 18 Tahun Penjara
Pembunuhan Sadis Lombok Barat, Hakim Bertindak
MATARAM, Matanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun kepada I Nyoman Buda alias Imam Hidayat. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Nurminah, yang jasadnya kemudian dicor di sebuah perumahan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026) dengan dipimpin Hakim Ketua Putu Sayoga. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Imam Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Putu Sayoga saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata hakim.
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini terjadi pada 2025. Korban, Nurminah, sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama hampir dua pekan sebelum akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Berdasarkan keterangan keluarga, Nurminah terakhir kali terlihat pada (10/8/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, korban meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor tanpa sepengetahuan dan izin keluarga. Sejak kepergiannya, Nurminah tidak pernah kembali dan tidak dapat dihubungi.
Keluarga kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan fakta bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan Imam Hidayat.
Petunjuk tersebut mengarahkan polisi ke kediaman terdakwa. Pada 23 Agustus 2025, Imam Hidayat akhirnya ditangkap untuk dimintai keterangan. Dalam proses pemeriksaan, terdakwa mengakui telah membunuh Nurminah.
Polisi kemudian menemukan jasad korban yang telah dicor di dalam lubang sedalam sekitar tiga meter di sebuah perumahan di wilayah Lombok Barat. Temuan tersebut menguatkan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga dilakukan dengan perencanaan matang dan cara yang keji, sehingga layak dijatuhi hukuman berat demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Int)






