Pembunuhan Berencana Nenek 80 Tahun, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan Sadis Nenek, Polisi Ungkap Motif Ekonomi
PALEMBANG, Matanews – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap pembunuhan berencana terhadap seorang nenek berusia 80 tahun bernama Christina. Pelaku utama berinisial YG (60) terancam hukuman mati lantaran perbuatannya dinilai sadis dan dilakukan dengan perencanaan matang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, YG telah menyiapkan alat untuk menghabisi nyawa korban sebelum menjalankan aksinya.
“Ini kasus pembunuhan berencana. Berdasarkan keterangan pelaku, dia sudah mempersiapkan seutas tali untuk menjerat leher korban,” kata Johannes saat memberikan keterangan, Rabu (28/1/2026).
Menurut Johannes, pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban. YG mendatangi Christina dan meminta diantarkan ke rumah rekannya di kawasan Kilometer 7, Palembang. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengantarkan pelaku menggunakan mobil miliknya.

Namun, setelah berada di lokasi yang dianggap aman, pelaku langsung melancarkan aksinya. Tali yang telah dipersiapkan dari rumah digunakan untuk menjerat leher korban hingga tewas di dalam kendaraan.
“Perbuatannya cukup sadis dan dilakukan dengan perencanaan. Pelaku sudah menyiapkan alat dan menentukan lokasi,” ujar Johannes.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, YG membawa jasad Christina ke wilayah Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin. Di area kebun sawit yang jauh dari permukiman, pelaku membuang jasad korban dan kemudian membakarnya. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Tak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 53 juta. Uang hasil penjualan mobil korban telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
“Motifnya karena ekonomi, di mana mobil korban dijual dengan harga Rp 53 juta dan uangnya sudah kita sita,” kata Johannes.
Atas perbuatannya, polisi menjerat YG dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Untuk hukuman kita kenakan pasal berlapis, yang pertama pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Untuk Pasal 340 KUHP, ancaman maksimalnya hukuman mati,” ujarnya.
Selain YG, polisi juga mengamankan dua pelaku lain berinisial JI dan S yang diduga turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus pembunuhan tersebut.
Polda Sumatera Selatan memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tuntas. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain serta alur perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku. (Int)






