Polisi Ungkap Peredaran 106 Obat Keras Tanpa Izin di Bogor
LS Ditangkap Polisi, 106 Butir Obat Terlarang Disita
BOGOR, Matanews — Kepolisian sektor Tajurhalang, Kabupaten Bogor, mengungkap peredaran obat terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin edar. Pelaku berinisial LS berhasil diamankan pada Senin (2/2/2026) dini hari sekitar pukul 02.40 WIB di Kampung Kalisuren, Tajurhalang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Polsek Tajurhalang mengenai dugaan transaksi obat keras di area pemotongan ayam Kalisuren. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
“(Tim) menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Desa Kalisuren, dengan modus penjualan di area pemotongan ayam Kalisuren,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Sekitar pukul 02.40 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dilakukan interogasi awal. Pelaku mengaku bernama LS.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah obat keras yang disimpan di tas selempangnya. Barang bukti yang disita antara lain 53 butir Tramadol, 53 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp 169 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjual dan mengedarkan obat keras tersebut selama kurang lebih dua bulan tanpa izin,” ungkap AKP Made Budi.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Tajurhalang menegaskan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Made Budi.(Zee)






