Polda Metro Jaya Buka Duduk Perkara Video Viral Pemeriksaan di Polsek Cilandak

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa apa yang terlihat dalam video itu

VIDEO VIRAL TERBONGKAR, POLISI BUKA SUARA!

Jakarta,Matanews Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya buka suara terkait video viral yang menampilkan proses pemeriksaan di Polsek Cilandak. Video tersebut memantik polemik di ruang publik karena memperlihatkan dokumen pemeriksaan yang dicetak pada kertas bekas dan bolak-balik.

Video
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa apa yang terlihat dalam video itu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa apa yang terlihat dalam video itu bukanlah berita acara pemeriksaan (BAP) resmi, melainkan draf koreksi awal yang bersifat sementara.

Menurut Budi, penyidik pada awalnya mencetak berita acara interogasi menggunakan kertas bekas agar pihak yang diperiksa dapat melakukan koreksi. Setelah disetujui, barulah isi keterangan tersebut dicetak ulang dalam format resmi menggunakan kertas baru.

Ia menegaskan, dalam BAP yang sah tidak pernah digunakan kertas bolak-balik. Hal tersebut hanya terjadi pada draf koreksi yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Metro Jaya turut menayangkan rekaman CCTV yang memperlihatkan jalannya proses pemeriksaan di ruang penyidikan.

Polisi

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas tahapan pencetakan draf, proses koreksi, hingga perbedaan antara draf dan BAP resmi. Rekaman ini telah diamankan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya dan akan diperiksa melalui digital forensik untuk memastikan keaslian serta menjaga akuntabilitas proses.

Kabidhumas menegaskan bahwa perkara yang ditangani adalah dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh NA terhadap DA, istri dari IP. Dugaan kekerasan berupa pemukulan di wajah korban diperkuat dengan visum et repertum dari RS Fatmawati yang menunjukkan luka pada pipi dan dahi.

Terkait isu yang mengaitkan perkara ini dengan narkotika, Budi menyebut kabar tersebut tidak benar. Seluruh dokumen yang digunakan hanya berkaitan dengan perkara penganiayaan.

Adapun adanya cetakan perkara lama di sisi kertas bekas disebut sebagai kelalaian administratif yang seharusnya tidak terjadi. Atas hal itu, pengawasan internal telah dilakukan oleh Bidpropam.

“Kami tegaskan tidak ada rekayasa BAP maupun pengaitan dengan perkara narkotika. Proses penyidikan tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Budi.

Saat ini, penanganan perkara penganiayaan tersebut telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan dari Polsek Cilandak. Penyidikan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Red]

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *