Sidang Net89 Tertunda, Terdakwa Masih DPO
Bos Net89 Buron, Sidang Ditunda
JAKARTA, Matanews — Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang menjerat Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Keduanya merupakan pimpinan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), perusahaan yang diduga menjadi pusat operasional skema investasi bodong tersebut.

“Sidang ditunda sampai satu pekan mendatang,” kata Maryono di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (3/1/2026)
Penundaan tersebut, menurut majelis hakim, berkaitan dengan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan itu mengatur secara lebih ketat persyaratan administratif bagi terdakwa yang berstatus DPO dan disidangkan tanpa kehadiran secara fisik.
Pelapor dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), BL Hadi, menjelaskan bahwa dalam persidangan disinggung kewajiban pemenuhan syarat formil terkait status buron para terdakwa.
“Penundaan ini berkaitan dengan status DPO. Dalam persidangan tadi disinggung soal ketentuan KUHAP baru, yang mengatur bahwa status DPO harus disertai persyaratan administratif,” ujar BL Hadi kepada wartawan usai persidangan.
Ia menuturkan, salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah bukti bahwa terdakwa telah dipanggil secara resmi ke alamat terakhirnya, serta adanya keterangan dari aparat setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
“Harus ada lampiran bahwa sudah pernah dilakukan pemanggilan ke alamat terakhir. Minimal ada respons dari aparat setempat, misalnya kepala desa, yang menyatakan terdakwa memang tidak lagi berada di sana,” kata BL Hadi.
Meski demikian, BL Hadi menegaskan bahwa proses persidangan tetap dapat dilakukan secara in absentia, selama seluruh syarat formil sesuai ketentuan hukum telah dipenuhi oleh jaksa penuntut umum.
“Statusnya masih DPO, tapi sidangnya tetap akan dijalankan sepanjang syarat formilnya dipenuhi,” ujarnya.
Kasus robot trading Net89 sendiri menyeret total 14 orang terdakwa dan diduga merugikan ribuan member dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Hingga kini, 11 terdakwa telah diproses di pengadilan.
“Yang sudah inkrah itu sembilan orang. Mereka adalah exchanger dan sub-exchanger, pihak yang membantu transaksi deposit dan penarikan dana korban. Dua lagi sedang dan akan menjalani vonis. Total ada 11,” ujar BL Hadi.
Sementara itu, para terdakwa yang dinilai sebagai aktor kunci karena menempati posisi strategis di PT SMI baru mulai memasuki tahap persidangan. Selain Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, satu terdakwa lain yang masih berstatus DPO adalah Theresia Laurenz, istri Andreas Andreyanto.
Berkas perkara Theresia Laurenz diketahui dipisahkan dari suaminya dan akan disidangkan secara terpisah. Hingga kini, aparat penegak hukum masih memburu para buronan tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perannya dalam perkara Net89. (Int)





