Asosiasi Usaha Dukung Polri dan BNN Tindak Narkoba Lewat Vape

Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif menyatakan dukungan penuh terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan

Asosiasi Dukung Polisi Sikat Narkoba Vape

JAKARTA, Matanews — Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif menyatakan dukungan penuh terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional dalam menindak tegas penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektronik atau vape sebagai media.

Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Fachmi Kurnia menegaskan, pihaknya mengutuk keras segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk praktik ilegal yang menjadikan vape sebagai perantara penggunaan zat terlarang.

“Sudah pasti kami mengutuk semua penyalahgunaan narkoba, apa pun medianya. Kami juga berterima kasih kepada aparat yang merazia tempat hiburan malam dan menemukan peredaran narkoba dengan menggunakan vape sebagai perantara,” kata Fachmi dalam keterangannya di jakarta, Kamis (5/2/2026).

Asosiasi
Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif menyatakan dukungan penuh terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan

Menurut Fachmi, industri vape legal justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat penyalahgunaan tersebut. Karena itu, Arvindo secara aktif bekerja sama dengan Polri, Bea Cukai, dan BNN apabila menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan vape.

Ia mencontohkan, belum lama ini Arvindo melaporkan ke BNN terkait keberadaan sebuah kios yang menggunakan papan nama toko vape, namun tidak menampilkan etalase liquid maupun perangkat rokok elektronik. Aktivitas tersebut diduga hanya menjadikan label vape sebagai kedok untuk menjual obat-obatan terlarang.

“Kami melihat ada upaya penyamaran. Tulisan vape store hanya dijadikan kedok untuk menjual barang ilegal,” ujarnya.

Fachmi menambahkan, maraknya pemberitaan dengan narasi yang menyudutkan vape berpotensi mengaburkan fungsi utama produk tembakau alternatif sebagai opsi bagi perokok dewasa untuk beralih dari kebiasaan merokok konvensional. Hingga saat ini, kata dia, tidak pernah ditemukan produk vape legal berpita cukai yang mengandung narkotika.

Ia juga merujuk hasil riset Universitas Bern berjudul *Electronic Nicotine-Delivery Systems for Smoking Cessation* yang dipublikasikan di *New England Journal of Medicine* pada Februari 2024. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa penggunaan vape dalam program konseling berhenti merokok lebih efektif dibandingkan konseling tanpa pemanfaatan produk tembakau alternatif.

Hasil riset menunjukkan pemanfaatan vape dalam konseling intensif mampu meningkatkan pantangan untuk kembali merokok sebesar 21 persen.

“Kami berharap penegak hukum dapat menindak sekeras mungkin semua penyalahgunaan narkoba, bukan hanya yang menggunakan vape,” kata Fachmi.

Sikap serupa disampaikan Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto. Ia menilai penyalahgunaan vape untuk narkotika merupakan tindak kriminal yang sama sekali tidak mencerminkan industri produk tembakau alternatif yang legal dan bertanggung jawab.

“Pelaku penyalahgunaan narkoba bukan bagian dari ekosistem industri vape. Justru kami yang paling dirugikan secara reputasi akibat ulah segelintir oknum,” ujar Budiyanto.

Menurut dia, substansi yang disalahgunakan bukanlah produk vape legal, melainkan narkotika yang dimasukkan secara ilegal ke dalam perangkat rokok elektronik. Karena itu, APVI mendukung langkah aparat penegak hukum untuk membongkar dan menindak jaringan narkotika tanpa menggeneralisasi industri vape sebagai pihak yang bersalah.

“Penegakan hukum harus fokus pada zat terlarang dan rantai peredarannya, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta membedakan secara jelas produk legal dengan modifikasi ilegal,” ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengungkapkan sindikat pengedar narkoba kini mengemas narkotika dalam bentuk cartridge liquid vape untuk menyasar kalangan muda. Menurut dia, pengguna vape menjadi target karena dianggap bagian dari tren di kalangan generasi muda.

“Ada rentang klaster, kelompok tertentu yang menjadi sasaran mereka. Utamanya penikmat, pengguna vape yang dari hasil survei kami jumlahnya semakin bertambah,” kata Budi di jakarta, Selasa (6/1/2026).

BNN menilai modus tersebut menjadi tantangan baru dalam pemberantasan narkotika dan memerlukan dukungan lintas sektor, termasuk dari pelaku usaha, untuk memutus rantai peredaran narkoba yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. (Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *