Polda Metro Sikat Mafia Pangan Jelang HBKN
Polda Metro Sikat Mafia Pangan
JAKARTA, Matanews – Polda Metro Jaya bersama sejumlah kementerian, lembaga, serta dinas terkait menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan pasokan serta lonjakan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Rakorda berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026). Pertemuan tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu selaku Ketua Satgas Pangan.
Rapat turut dihadiri perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Dr. Ir. Budi Waryanto, Pimpinan Bulog Wilayah DKI Jakarta–Banten Taufan Akib, serta Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah H. Tobing. Hadir pula perwakilan dinas pangan, perdagangan, pertanian, DPMPTSP dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta jajaran Satreskrim Polres dan personel Satgas Pangan.

Dalam rakor tersebut, Satgas Pangan menegaskan komitmen pengawasan terhadap komoditas strategis yang diatur dalam skema Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Penjualan (HAP), hingga Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Pengawasan difokuskan pada komoditas yang berpengaruh langsung terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
Adapun komoditas prioritas pengawasan meliputi beras SPHP, beras medium dan premium, minyak goreng Minyakita, jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai, serta gula konsumsi.
Selain aspek harga dan ketersediaan, Satgas Pangan juga menaruh perhatian serius pada keamanan dan mutu pangan. Pengawasan diarahkan untuk mencegah peredaran pangan yang mengandung residu pestisida berlebih, penggunaan formalin, serta cemaran aflatoksin pada bahan pangan. Indikator pelanggaran meliputi kontaminasi di atas ambang batas, peredaran pangan kedaluwarsa, hingga penggunaan bahan berbahaya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
“Satgas bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan harga dan mutu pangan agar produsen maupun konsumen mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian salah satu penekanan yang disampaikan dalam rapat.

Penanganan terhadap potensi pelanggaran akan dilakukan secara berlapis, mulai dari pendekatan preemtif, preventif, hingga represif, dengan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
Kasatgas Pangan Polda Metro Jaya juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional, santun, dan beretika. Pendekatan humanis menjadi penekanan utama dalam setiap kegiatan pengawasan di lapangan.
“Pelaksanaan di lapangan harus dilakukan dengan pendekatan humanis, tidak menyakiti hati masyarakat, serta mengedepankan sosialisasi dan edukasi sebelum penegakan hukum,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 Tahun 2025 tentang HET Beras SPHP, Keputusan Kepala Badan Nomor 299 Tahun 2025 tentang HET Beras, serta berbagai peraturan Badan Pangan Nasional dan Keputusan Menteri Perdagangan terkait pengendalian harga dan distribusi pangan.
Melalui penguatan sinergi lintas instansi, Satgas Pangan Polda Metro Jaya berharap stabilitas harga, ketersediaan pasokan, serta keamanan dan mutu pangan di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sekitarnya dapat terjaga menjelang HBKN, sekaligus mencegah praktik pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas. (Int)






