Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Richard Lee
Praperadilan Richard Lee Kandas!
JAKARTA, Matanews — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan dokter Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Richard Lee dinyatakan sah dan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya dipastikan berlanjut.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Esthar Oktavi dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
“Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar Esthar di ruang sidang.

Penetapan Tersangka Memenuhi Ketentuan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Hakim menyebut, penyidik memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain,” kata Esthar.
Majelis juga menyoroti adanya keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dengan saksi-saksi lain, terutama terkait asal-usul produk yang dipermasalahkan hingga proses distribusinya melalui toko daring atau online shop. Rangkaian bukti tersebut dinilai membentuk konstruksi hukum yang memadai bagi penyidik untuk menetapkan tersangka.
“Dan di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di toko ‘online shop’,” ujar dia.

2 Alat Bukti, Hakim: Sah
Hakim berpendapat, keberadaan minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi. Dengan demikian, keberatan pemohon atas prosedur penetapan tersangka dinilai tidak berdasar hukum.
Selain menilai aspek pembuktian, majelis juga memeriksa tahapan proses hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Hakim menyimpulkan, seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Metro Jaya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak,” kata Esthar.
Awal Mula Perkara
Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan Dokter Samira, yang dikenal dengan nama Doktif, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan yang dipromosikan maupun didistribusikan. Penyidik menilai terdapat unsur pidana dalam distribusi produk yang dipermasalahkan.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Richard Lee tetap berlaku. Proses penyidikan pun akan terus berjalan untuk menguji dugaan pelanggaran yang disangkakan, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan apabila dinyatakan lengkap.
Putusan praperadilan ini sekaligus menegaskan kembali batas kewenangan hakim tunggal dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tanpa memasuki pokok perkara. Substansi dugaan pelanggaran akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan apabila perkara ini berlanjut ke pengadilan. (Yor)






