Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara
Kemenkes Pasang Badan Bela Pasien
JAKARTA, Matanews — Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/2/2026).

Melalui kebijakan tersebut, Kemenkes memastikan bahwa persoalan administratif kepesertaan tidak boleh berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan sesuai indikasi medis.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa ketentuan larangan penolakan berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Selama masa tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan prioritas pada pelayanan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.
Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Kemenkes berharap kebijakan ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak terjadi praktik penolakan pasien dengan alasan administratif, sekaligus memperkuat prinsip pelayanan kesehatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada keselamatan jiwa. [Int]






