Satpol PP dan PUPR Tegas Tertibkan Bangunan Liar, GPI Subang terus mendesak

GPI Tekan Pemda Tertibkan Bangunan Liar

SUBANG, Matanews — Desakan penegakan aturan tata ruang mengemuka di Kabupaten Subang. Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang meminta pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Subang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang bertindak tegas terhadap keberadaan bangunan liar di sejumlah titik strategis kota.

Sorotan itu mengarah ke sepanjang Jalan Atelir Subang, kawasan eks Subang Plaza, hingga ruas jalan dekat Makam Abah Dongdo. Area tersebut dinilai semakin semrawut akibat bangunan yang tidak tertata dan diduga melanggar ketentuan tata ruang.

Sekretaris Umum PD GPI Subang, Eko Pratama Darmawan, mengatakan kondisi tersebut bukan sekadar persoalan estetika, melainkan cerminan lemahnya pengawasan.

“Jangan sampai pembiaran ini terus terjadi. Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas PUPR harus tegas dalam menegakkan aturan. Jika tidak, maka ini bisa menjadi bentuk kelalaian terhadap amanat undang-undang,” ujar Eko, Sabtu (28/2/2026).

GPI
GPI Tekan Pemda Tertibkan Bangunan Liar

Rujuk UU Pemerintahan Daerah

Eko merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam urusan ketertiban umum dan penataan ruang. Regulasi tersebut, kata dia, menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemda untuk melakukan penertiban tanpa menunda-nunda.

Menurut GPI, jika ditemukan pelanggaran tata ruang dan bangunan, tidak ada alasan administratif untuk menahan tindakan. Penegakan aturan dinilai penting guna menjaga keteraturan kota sekaligus memberi kepastian hukum.

Beban Jangan Ditimpakan ke Pedagang

Ketua Umum PD GPI Subang, Diny Khoerudin akrab disapa Pidi menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada pengelola lahan, bukan pedagang kecil yang menyewa tempat usaha.

“Pengelola lahan sepanjang Jalan Atelir wajib bertanggung jawab. Jangan sampai pedagang yang sudah terbebani biaya sewa justru kembali dibebankan untuk merapikan bangunan. Itu tidak adil,” ujarnya.Ia menambahkan, instansi terkait tidak boleh berlindung di balik prosedur operasional standar (SOP) tanpa langkah konkret. Penegakan aturan, menurutnya, harus disertai keberpihakan pada masyarakat kecil.

GPI
GPI Tekan Pemda Tertibkan Bangunan Liar ini

Ujian Tata Kelola Kota

Isu bangunan liar ini juga dinilai berkaitan dengan citra kepemimpinan daerah. GPI menyebut pembiaran kawasan kumuh dapat mencederai semangat pemerintah daerah yang ingin menjadikan Subang sebagai wilayah yang tertata dan nyaman.

Penataan ruang, kata para aktivis, bukan sekadar urusan pembongkaran fisik, tetapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi, keberanian mengambil keputusan, dan konsistensi penegakan aturan menjadi kunci.

GPI Kabupaten Subang menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari instansi terkait. Bagi mereka, ketertiban kota bukan hanya soal keindahan, melainkan wujud kehadiran negara dalam mengatur ruang hidup warganya secara adil. (Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *