Rongsokan Rp116 Juta Lenyap, Purwanto Masuk DPS, Misteri Besi Raib Terkuak!

PANGKAL PINANG, Matanews — Kasus dugaan penggelapan barang kiriman kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang oknum sopir ekspedisi CV Bangka Jakarta Express (BJE),
Rongsokan Rp116 Juta Lenyap, Purwanto Masuk DPS, Misteri Besi Raib Terkuak

PANGKAL PINANG, Matanews Kasus dugaan penggelapan barang kiriman kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang oknum sopir ekspedisi CV Bangka Jakarta Express (BJE),

Purwanto (60), resmi masuk dalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkal Pinang.

Penetapan ini dilakukan setelah pria tersebut dilaporkan membawa kabur sebagian barang milik konsumen dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Perkara ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Hermanto, yang mempercayakan pengiriman rongsokan berupa plastik dan logam kepada pihak ekspedisi. Pada Ahad,

1 November 2024, barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan bernomor polisi B 9198 BIS yang dikemudikan oleh Purwanto. Namun, saat tiba di tujuan, hanya muatan plastik yang dibongkar. Sementara itu, muatan logam atau besi tidak diketahui keberadaannya.

Akibat peristiwa tersebut, Hermanto mengalami kerugian materiil sebesar Rp116 juta.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak ekspedisi. Seorang perwakilan perusahaan berinisial AH sempat merespons dan meminta waktu untuk mencari keberadaan sopir yang bersangkutan.

Dalam rentang waktu itu, Hermanto masih mempercayakan pengiriman berikutnya kepada perusahaan yang sama. Pada 10 November 2024, ia kembali mengirimkan barang melalui CV BJE. Namun,

Setelah transaksi terakhir tersebut, komunikasi antara Hermanto dan pihak perusahaan terputus. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak lagi mendapat tanggapan.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat kepastian, Hermanto akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkal Pinang pada 4 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/558/XII/2024/SPKT.

Polisi kemudian melakukan serangkaian pemanggilan terhadap Purwanto. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan diketahui menghilang tanpa jejak.

Setelah proses penyelidikan berjalan, penyidik menetapkan Purwanto sebagai Daftar Pencarian Saksi pada 28 April 2026 guna mempermudah pelacakan.

Kuasa hukum Hermanto dari Firma Hukum Al Jailani & Rekan, Noven Saputera, menilai perusahaan tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini.

Ia menyoroti pernyataan direktur CV BJE yang mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun identitas sopir tersebut.

“Pernyataan tidak mengetahui identitas sopir yang sudah bekerja bertahun-tahun merupakan bentuk kelalaian administratif yang fatal,” ujar Noven, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut dia, saat kejadian berlangsung, Purwanto menggunakan kendaraan milik perusahaan. Fakta ini, kata Noven,

Menunjukkan adanya hubungan kerja yang jelas antara sopir dan perusahaan, sehingga membuka ruang tanggung jawab hukum bagi pihak perusahaan.

Tim kuasa hukum juga mendesak agar CV BJE bersikap kooperatif dengan memberikan informasi yang diperlukan penyidik.

Mereka bahkan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila perusahaan dinilai tidak membantu proses penyelidikan.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah permohonan akses terhadap data GPS kendaraan atau Vehicle Management System.

Dengan data tersebut, pergerakan kendaraan saat kejadian dapat ditelusuri secara rinci.

“Jika tidak ada itikad baik, kami akan mengajukan permohonan resmi untuk membuka data GPS kendaraan. Itu penting untuk mengetahui rute dan titik pemberhentian,” kata Noven.

Ia menambahkan, dalam perspektif hukum, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui konsep vicarious liability dan strict liability Prinsip ini menegaskan bahwa perusahaan bertanggung jawab atas tindakan karyawan yang menjalankan tugas menggunakan fasilitas perusahaan.

Selain jalur pidana, kuasa hukum juga mempertimbangkan upaya melalui mekanisme perlindungan konsumen dan gugatan perdata.

Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata.

“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Noven.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap Purwanto dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibata pihak lain dalam kasus tersebut. (Rdf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *