Tanjung Priok mencekam, Motor Karyawati FIF Digasak 4 Pelaku
CCTV Bongkar Komplotan Curanmor Di Tanjung Priok
JAKARTA, Matanews – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Jakarta Utara. Kali ini, sepeda motor milik seorang karyawati perusahaan pembiayaan menjadi sasaran komplotan pelaku yang beraksi secara terorganisir di kawasan Papanggo, Tanjung Priok.
Korban, Afifah Nur Aulia (22), seorang marketing di FIF, kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4482 UBX saat terparkir di depan kantor FIF Kios Sunter, Jalan Papanggo I No.2, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Selasa (3/3/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Afifah mengaku telah memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci setang sebelum masuk bekerja.
Namun beberapa saat kemudian, ia melihat seorang pria yang tampak mencurigakan berdiri di dekat motornya dan terlihat mengutak-atik bagian kunci.
“Saya langsung keluar dan teriak maling. Tapi pelaku sudah berhasil menyalakan motor dan langsung kabur,” ujar Afifah usai membuat laporan di Polsek Tanjung Priok, Selasa siang.

Empat Pelaku, Dua Motor, Peran Terbagi
Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi mengungkap bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Sedikitnya empat orang terlibat dalam aksi tersebut.
Mereka datang menggunakan dua sepeda motor dan diduga telah mempelajari situasi di lokasi sebelum melancarkan aksinya. Berdasarkan rekaman, satu orang bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci dan membawa kabur motor, sementara tiga lainnya berperan sebagai pemantau dan pengawal jalur pelarian.
Saksi mata, Ridwan (30), membenarkan adanya empat orang pelaku. Ia mengatakan warga sempat mencoba mengejar.
“Warga sempat teriak-teriak dan ada yang mengejar, tapi pelaku sudah keburu kabur ke arah jalan besar,” ujarnya.
Aksi tersebut berlangsung cepat, hanya dalam hitungan menit, sehingga warga tak sempat melakukan penangkapan.
Kerugian dan Laporan Polisi
Akibat kejadian ini, Afifah mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor yang selama ini digunakannya untuk menunjang aktivitas pekerjaan lapangan.
Korban telah membuat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/172/III/2026/SPKT/Polsek Tanjung Priok/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok masih melakukan penyelidikan. Polisi tengah menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengidentifikasi para pelaku.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Aparat kepolisian menyatakan komplotan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pelaku pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau dengan cara tertentu yang memberatkan.
Kepolisian juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas mengingat pola operasi pelaku yang terorganisir dan terencana.


Ramadan dan Lonjakan Curanmor
Kasus ini menambah daftar panjang pencurian kendaraan bermotor di Jakarta Utara. Berdasarkan catatan kepolisian, kasus curanmor cenderung meningkat menjelang dan selama bulan Ramadan.
Faktor kelengahan pemilik kendaraan serta mobilitas masyarakat yang tinggi sering dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang terpantau, serta memastikan area memiliki sistem pengawasan yang memadai.
Peristiwa di Papanggo ini menjadi peringatan bahwa sindikat curanmor masih aktif dan berani beraksi di siang hari. Bagi warga Tanjung Priok dan sekitarnya, kewaspadaan bukan lagi pilihan melainkan keharusan. (Slh)






