Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT DSI ke Kejagung, Aset 300 Miliar Disita

Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT DSI ke Kejagung, Aset 300 Miliar Disita

Bos PT DSI Jadi Tersangka

JAKARTA, Matanews Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Perkembangan terbaru disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam pembaruan penanganan perkara hingga Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ade Safri menjelaskan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap penting dengan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung.

“Pada hari ini, Rabu 11 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang dikemas dalam berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan penelitian,” ujar Ade Safri.

Pengiriman berkas ini merupakan tahap I dalam proses hukum, di mana jaksa akan meneliti kelengkapan materiil dan formil berkas perkara dalam waktu tujuh hari sejak diterima.

PT DSI
Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT DSI ke Kejagung, Aset 300 Miliar Disita

Tiga Tersangka Telah Ditetapkan

Penyidikan perkara ini secara resmi dimulai pada 14 Januari 2026 terkait dugaan sejumlah tindak pidana dalam pengelolaan pendanaan masyarakat oleh PT DSI.

Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal tiga alat bukti yang sah, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:

* TA – Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham

* MY – Mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham

* ARL – Komisaris dan pemegang saham PT DSI

Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam operasional dan pengelolaan kegiatan pendanaan yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025.

Para tersangka diduga menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data borrower eksisting untuk menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat sebagai pemberi pendanaan (lender).

Akibat praktik tersebut, sejumlah investor diduga mengalami kerugian.

PT DSI
Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT DSI ke Kejagung, Aset 300 Miliar Disita

Dijerat Berlapis Undang-Undang

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang, antara lain:

* Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

* Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE

* Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

* Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan Penggelapan dalam jabatan, Penipuan, Penipuan melalui media elektronik, Pembuatan laporan keuangan palsu, dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT DSI ke Kejagung, Aset 300 Miliar Disita

Penyidikan Akan Menjerat Tersangka Baru

Ade Safri juga mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi serta hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Penanganan terhadap tersangka tambahan tersebut akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah (splitsing).

“Tim penyidik kembali akan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Penyidikan terhadap tersangka tersebut akan dilakukan dalam berkas tersendiri,” kata Ade Safri.

PT DSI
Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT DSI ke Kejagung, Aset 300 Miliar Disita

Korporasi PT DSI Juga Akan Diproses

Selain individu, penyidik juga akan menjerat subjek hukum korporasi, yaitu PT Dana Syariah Indonesia sebagai entitas perusahaan.

Dalam konsep pertanggungjawaban pidana korporasi, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban jika tindak pidana dilakukan oleh pengurusnya untuk kepentingan atau keuntungan perusahaan.

Penyidikan terhadap korporasi akan difokuskan pada Kebijakan perusahaan, Mekanisme operasional pendanaan, dan Alur pengelolaan dana investor.

PT DSI
Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT DSI ke Kejagung, Aset 300 Miliar Disita

Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp300 Miliar

Dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian korban, penyidik juga melakukan langkah asset tracing dan asset recovery terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Hingga saat ini, sejumlah aset telah berhasil disita dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp300 miliar.

Aset Bergerak

* 1 unit mobil inventaris PT DSI

* 2 unit sepeda motor inventaris perusahaan

Aset Tidak Bergerak

Beberapa aset properti yang telah disita maupun sedang dalam proses penyitaan antara lain:

* Tiga unit kantor PT DSI di Prosperity Tower, District 8 SCBD, Jakarta Selatan

* Satu unit ruko di kawasan Buncit, Jakarta Selatan

* Tanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi

* Tanah kosong 401 meter persegi di Jakarta Selatan

* Lahan sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung (status quo)

* Tanah dan bangunan 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang (status quo)

Aset Piutang

* 683 sertifikat SHM/SHGB yang merupakan aset piutang PT DSI

Aset Keuangan

* Pemblokiran 31 rekening bank senilai Rp4 miliar

* Penyitaan uang tunai Rp2,159 miliar

* Pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar

PT DSI
Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT DSI ke Kejagung, Aset 300 Miliar Disita

Telusuri Aliran Dana Bersama PPATK

Untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana, penyidik bekerja sama dengan PPATK menggunakan pendekatan follow the money.

Pendekatan ini bertujuan melacak transaksi keuangan mencurigakan guna menemukan aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

PT DSI
Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT DSI ke Kejagung, Aset 300 Miliar Disita

Koordinasi dengan OJK dan LPSK

Selain fokus pada aspek pidana, Bareskrim juga berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Koordinasi ini bertujuan untuk Mendata jumlah korban, Menghitung nilai kerugian investor, Menyiapkan mekanisme restitusi bagi korban.

LPSK juga direncanakan membuka kanal pengaduan khusus bagi para korban untuk memfasilitasi permohonan ganti kerugian.

PT DSI
Bareskrim Polri Kirim Berkas Perkara PT DSI ke Kejagung, Aset 300 Miliar Disita

Penyidikan Dipastikan Profesional

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami pastikan penyidikan perkara ini berjalan sesuai prinsip due process of law” ujar Ade Safri.

Ia menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara, baik terhadap tersangka tambahan maupun terhadap korporasi PT Dana Syariah Indonesia, sembari memaksimalkan penelusuran aset guna memulihkan kerugian korban.

Dengan perkembangan ini, kasus PT DSI diperkirakan masih akan memasuki babak baru dalam proses penegakan hukum di sektor keuangan dan investasi digital di Indonesia. (Wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *