Kasus Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Damai Lewat Restorative Justice

Kasus Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Damai Lewat Restorative Justice

Heboh Pengeroyokan Majalengka Berujung Damai

Majalengka, Matanews — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berakhir tanpa proses peradilan. Kepolisian Resor Majalengka memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa proses mediasi dilakukan oleh penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Majalengka. Mediasi berlangsung di Mapolres Majalengka pada Jumat, 17 April 2026, dengan menghadirkan korban dan perwakilan pihak pelaku.

“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyudahi permasalahan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut,” ujar Hendra pada Senin, 20 April 2026.

Pengeroyokan
Kasus Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Damai Lewat Restorative Justice

Perkara ini bermula dari laporan dugaan pengeroyokan yang melibatkan korban bernama Ivan dan pelaku berinisial RN. Dalam proses mediasi, RN tidak dapat hadir secara langsung karena berada di luar kota. Kehadirannya diwakili oleh keluarga, termasuk Arfin Lumban Toruan, yang turut menyampaikan sikap resmi pihak pelaku.

Mediasi dipimpin oleh jajaran Subunit Jatanras Unit I Pidum Satreskrim Polres Majalengka. Kanit Unit I Pidum, IPTU Hendra Susilo, menjelaskan bahwa proses dialog berlangsung dalam suasana kondusif dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai setelah melalui proses komunikasi yang terbuka,” kata Hendra Susilo.

Pengeroyokan
Kasus Pengeroyokan di Kadipaten Diselesaikan Damai Lewat Restorative Justice

Dalam forum tersebut, korban menyatakan menerima hasil kesepakatan yang dicapai. Ivan mengaku tidak akan melanjutkan perkara ke jalur hukum dan menganggap persoalan telah selesai.

“Saya sudah menerima penyelesaian ini dan masalah ini sudah selesai secara damai,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden yang terjadi. Arfin Lumban Toruan, sebagai perwakilan keluarga, menegaskan komitmen untuk menjaga hubungan baik ke depan.

“Kami memohon maaf atas kejadian ini. Kami telah sepakat berdamai dan berharap persoalan ini benar-benar selesai secara kekeluargaan,” katanya.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari pendekatan hukum yang mengutamakan keadilan substantif dan pemulihan hubungan sosial. Menurutnya, mekanisme ini hanya diterapkan pada perkara tertentu yang memenuhi syarat, termasuk adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

Pendekatan restorative justice sendiri menitikberatkan pada penyelesaian konflik melalui dialog, pemulihan, dan rekonsiliasi, bukan semata-mata penghukuman. Dalam praktiknya, polisi bertindak sebagai mediator untuk mempertemukan pihak yang berkonflik guna mencapai kesepakatan bersama.

Dengan tercapainya perdamaian tersebut, kepolisian menyatakan perkara dugaan pengeroyokan di Kadipaten resmi dihentikan di tingkat penyidikan. Kesepakatan damai yang dicapai menjadi dasar penghentian proses hukum, sekaligus menandai berakhirnya konflik antara kedua pihak.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan restorative justice di wilayah hukum Jawa Barat, yang diharapkan dapat mengurangi beban peradilan serta mendorong penyelesaian konflik secara lebih humanis di tengah masyarakat. (Wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *