Polresta Bogor Kota Bongkar Curat Internasional, Komplotan WNA Gunakan Topeng Lionel Messi

BOGOR KOTA, Matanews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berskala internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Polresta Bogor Kota Bongkar Curat Internasional, Komplotan WNA Gunakan Topeng Lionel Messi

BOGOR KOTA, Matanews Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berskala internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA).

‎Komplotan asal Tiongkok tersebut nekat membobol sebuah rumah mewah di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, dengan modus yang sangat terencana.

‎Press Conference pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Bogor dan Imigrasi Ngurah Rai Bali.

BOGOR KOTA, Matanews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berskala internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Polresta Bogor Kota Bongkar Curat Internasional, Komplotan WNA Gunakan Topeng Lionel Messi

‎Peristiwa ini menimpa kediaman Susanto di Jl. Cendana Cluster LV No. 35, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, pada Minggu, 22 Maret 2026.

‎Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berlibur ke Tiongkok.

‎Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku yang berjumlah empat orang masuk ke area perumahan dengan sangat rapi.

‎Uniknya, untuk menutupi identitas, para pelaku menggunakan topeng bergambar wajah pesepakbola dunia, Lionel Messi.

‎Para pelaku masuk melalui pagar belakang rumah dan merusak pintu menggunakan dua batang linggis besi berwarna oranye.

‎Dari rekaman CCTV, terlihat tiga eksekutor di dalam rumah mengenakan sarung tangan hitam dan sepatu sneakers untuk mempermudah pergerakan mereka,” ujar Kompol Aji Riznaldi Nugroho saat memberikan keterangan pers, Selasa (5/5).

‎Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materil yang sangat besar. Pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp510 juta, logam mulia 150 gram,

10 jam tangan mewah merek GC, serta berbagai perhiasan emas lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

‎Penyelidikan mendalam tim Jatanras Polresta Bogor Kota membuahkan hasil melalui pelacakan kendaraan yang digunakan pelaku.‎

‎Terungkap bahwa para pelaku sempat menggunakan mobil Toyota Innova abu-abu (B 2314 POH) sebelum menukarnya dengan Toyota Alphard hitam (B 1194 SYW) untuk melancarkan aksinya.

‎“Kami melakukan penelusuran terhadap penyedia jasa sewa kendaraan. Diketahui mobil tersebut disewa oleh seorang WNA bernama Wu Rifu. Fakta krusial ditemukan dari kartu E-Toll yang sama yang digunakan di kedua mobil tersebut, yang memperkuat keterlibatan rombongan ini,” jelas Kompol Aji.

BOGOR KOTA, Matanews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berskala internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Polresta Bogor Kota Bongkar Curat Internasional, Komplotan WNA Gunakan Topeng Lionel Messi

‎Setelah beraksi pada Minggu malam, para pelaku langsung bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Senin pagi, 23 Maret 2026, untuk melarikan diri kembali ke China.

‎Meski sempat lolos ke luar negeri, koordinasi intensif antara Polresta Bogor Kota dengan Div Hubinter Polri dan pihak Imigrasi membuahkan hasil saat salah satu pelaku, Wu Rifu, terpantau masuk kembali ke Indonesia melalui Bali pada 23 April 2026.

‎“Kami tidak tinggal diam. Setelah mendapatkan informasi pelaku kembali masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di Bali, tim Resmob langsung berangkat melakukan pengejaran.

Bekerja sama dengan Imigrasi Ngurah Rai dan Avsec Bandara, kami berhasil mengamankan pelaku saat mereka hendak terbang kembali ke negaranya pada 2 Mei 2026,” tegasnya.

‎Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Rifu Wu dan Jianxiong Wu. Sementara itu, tersangka Annian Lu dan Liangxing Su saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

‎“Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini pemeriksaan intensif masih kami lakukan untuk melacak keberadaan barang bukti lainnya yang mungkin sudah dialihkan,” tutup Kompol Aji Riznaldi.

‎Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

‎Warga diminta untuk tetap mengaktifkan CCTV dan berkoordinasi dengan keamanan lingkungan (Scurity) serta segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Rdf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *