Asal Usul Jejak Reformasi Polri di Bawah Kementerian
Kapolri Tolak Keras
JAKARTA, Matanews — Reformasi Polri wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kementerian kembali mengemuka dan memantik perdebatan luas di ruang publik. Gagasan yang sejatinya bukan hal baru ini menandai tarik-ulur panjang reformasi sektor keamanan pasca Orde Baru antara kebutuhan kontrol sipil dan kekhawatiran politisasi aparat penegak hukum.
Dalam lintasan sejarah reformasi, nama Agus Widjojo kerap disebut sebagai tokoh yang paling konsisten menyuarakan gagasan tersebut. Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2016–2022 itu secara terbuka mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang membawahi Polri.
Agus berangkat dari argumen klasik dalam teori demokrasi modern. Menurutnya, lembaga operasional yang memegang senjata idealnya berada di bawah kendali pejabat politik setingkat menteri, bukan langsung di bawah Presiden. Skema tersebut, kata dia, akan membuat Presiden fokus pada kebijakan strategis, sementara kontrol terhadap aparat berjalan secara berlapis dan berjenjang.
Namun, gagasan itu tak pernah sepi dari penolakan.
Sejarah mencatat, posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan Indonesia memang tidak statis. Pada awal kemerdekaan, Polri sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Pada era Orde Baru, kepolisian dilebur ke dalam ABRI dan berada di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Perubahan mendasar terjadi pada era Reformasi. Melalui Tap MPR No. VII/MPR/2000, Polri dipisahkan dari TNI dan ditempatkan langsung di bawah Presiden. Keputusan ini menjadi simbol penting reformasi sektor keamanan: menjauhkan kepolisian dari militerisme dan memastikan independensi dalam penegakan hukum.
Sejak saat itu, penempatan Polri langsung di bawah Presiden dianggap sebagai kompromi terbaik dalam sistem presidensial Indonesia.
Wacana Lama yang Muncul Kembali
Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir, wacana Polri di bawah kementerian kembali menguat. Sejumlah akademisi dan politisi menyebut ide ini relevan untuk menyelaraskan struktur keamanan nasional, terutama karena TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Alasan lain yang kerap dikemukakan adalah efisiensi birokrasi—koordinasi kebijakan keamanan dalam negeri dinilai bisa lebih terpusat jika berada dalam satu kementerian.
Namun, di sisi lain, kekhawatiran besar muncul. Banyak pihak menilai skema ini berpotensi membuka pintu politisasi kepolisian, mengingat menteri adalah jabatan politik yang sarat kepentingan kekuasaan.

Sikap Tegas Kapolri
Perdebatan itu mencapai titik panas pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI, 26 Januari 2026. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penolakan paling keras sejak wacana ini kembali dibahas.
Menurut Kapolri, menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, dan bahkan posisi Presiden. Ia menilai birokrasi kementerian berisiko melahirkan “Matahari Kembar” dalam pengendalian keamanan.
Dalam pernyataan yang terbilang drastis, Listyo Sigit menyebut lebih baik dirinya dicopot dari jabatan atau menjadi petani, ketimbang memimpin Polri yang berada di bawah kementerian atau menjabat sebagai “Menteri Kepolisian”.
Catatan Kritis Para Pakar
Pandangan senada datang dari sejumlah pakar hukum tata negara. Yang menilai usulan tersebut sebagai langkah mundur dari semangat reformasi.
Mereka menegaskan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden memiliki landasan konstitusional kuat dalam sistem presidensial Indonesia, sejalan dengan UUD 1945 dan Tap MPR No. VII/2000. Risiko terbesar dari skema kementerian, menurut mereka, adalah hilangnya netralitas Polri akibat tarik-menarik kepentingan politik.
Sikap DPR: Jaga Independensi
Hingga Januari 2026, Komisi III DPR RI secara resmi menegaskan sikap agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. DPR menilai independensi kepolisian merupakan prasyarat utama bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
Meski demikian, DPR membuka ruang kompromi melalui regulasi internal. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga tertentu, dengan batasan dan pengawasan ketat.
Reformasi di Persimpangan
Wacana Polri di bawah kementerian, yang dipopulerkan Agus Widjojo di era modern, kembali menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan belum sepenuhnya tuntas. Namun, hingga kini, arus utama kebijakan negara masih berpihak pada penempatan Polri langsung di bawah Presiden.
Perdebatan ini bukan sekadar soal struktur, melainkan soal arah demokrasi, netralitas aparat, dan marwah reformasi yang diperjuangkan sejak 1998. Dan untuk saat ini, negara tampaknya memilih bertahan pada jalur lama—menjaga Polri tetap berada di luar bayang-bayang politik kementerian. (Wly)






