Ayah Ditangkap, Pasutri di Palembang Tawarkan Bayi Baru Lahir Rp52 Juta
Ayah Ditangkap, Pasutri di Palembang Tawarkan Bayi Baru Lahir Rp52 Juta
Patroli Siber Bongkar Jual Bayi di Palembang
PALEMBANG, Matanews – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik penjualan bayi yang dilakukan pasangan suami istri di Palembang. Bayi perempuan yang baru berusia tiga hari itu ditawarkan melalui media sosial dengan harga Rp52 juta.
Kasubdit PPA-PPO AKBP Rizka Aprianti mengatakan, penyidik telah mengamankan HA (31), ayah bayi tersebut, sebagai pelaku utama. Sementara istrinya, S (27), masih berstatus saksi karena kondisi kesehatan pascamelahirkan.
“Faktor ekonomi. Dari hasil penyelidikan sementara, ini baru pertama kali, tapi masih kami dalami. Lebih banyak ayahnya yang berperan memposting dan mempublikasikan,” ujar Rizka, Rabu (25/2/2026).
Terungkap Lewat Patroli Siber
Kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan tim Ditres PPA-PPO. Petugas menemukan unggahan mencurigakan berisi penawaran adopsi ilegal disertai nominal uang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik melakukan penyamaran dengan merespons unggahan pelaku. Komunikasi berlanjut hingga identitas dan lokasi terduga pelaku teridentifikasi.
Setelah dinilai cukup bukti, aparat bergerak cepat dan mengamankan HA tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan motif dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Bayi Dirawat Keluarga, Ibu Masih Mendampingi
Bayi perempuan yang belum diberi nama itu saat ini dirawat oleh keluarga. Kepolisian mengizinkan ibu tetap bersama anaknya mengingat kondisi bayi masih membutuhkan ASI serta pendampingan intensif.
HA mengakui bayi tersebut adalah anak keempatnya. Dalam pemeriksaan awal, ia berdalih tekanan ekonomi menjadi alasan utama menawarkan anak kandungnya kepada pihak lain.
Penyidik kini mendalami apakah ada calon pembeli yang telah mentransfer uang atau apakah transaksi masih sebatas komunikasi awal.

Terancam Jerat UU Perlindungan Anak dan TPPO
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jika terbukti memperjualbelikan anak di bawah umur, pelaku terancam hukuman pidana berat, termasuk ancaman penjara bertahun-tahun dan denda dalam jumlah besar.
Kepolisian juga menegaskan bahwa proses adopsi di Indonesia harus melalui prosedur resmi dan lembaga berwenang, bukan melalui kesepakatan pribadi apalagi difasilitasi media sosial.
Pasutri Menjual bayiPeringatan atas Maraknya Praktik Ilegal
Kasus ini menambah daftar praktik adopsi ilegal yang terungkap melalui ruang digital. Aparat menilai pengawasan siber menjadi instrumen penting untuk mencegah eksploitasi anak di dunia maya.
Di sisi lain, peristiwa ini memunculkan refleksi tentang kerentanan ekonomi keluarga dan perlunya penguatan jaring pengaman sosial agar anak tidak menjadi korban keputusan yang melanggar hukum.
Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan perlindungan maksimal bagi bayi yang menjadi korban dalam perkara ini. (Slh)






