Bapanas Perkuat Stabilisasi Pangan Jelang Ramadhan dan Lebaran 2026
Bapanas Siaga, Harga Pangan Dikunci
JAKARTA, Matanews — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang hari besar keagamaan nasional Ramadhan hingga Idul Fitri 2026. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap memperoleh komoditas pangan dengan harga terjangkau, pasokan cukup, serta mutu dan keamanan yang terjamin.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas Maino Dwi Hartono mengatakan pengendalian pangan tidak cukup hanya memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga. Pemerintah, kata dia, juga memberi perhatian serius terhadap mutu dan keamanan pangan yang beredar di masyarakat.
“Stabilisasi pangan harus dilakukan secara menyeluruh. Harga harus terjangkau, pasokan cukup, dan yang tidak kalah penting, pangan yang sampai ke masyarakat harus memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Maino usai rapat koordinasi di Posko Satuan Tugas Daerah Sapu Bersih Papua, Kamis (5/2/2026).
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Bapanas membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih atau Satgas Saber Pangan. Satgas ini merupakan kelanjutan dari satgas tahun 2025 yang sebelumnya difokuskan pada pengendalian harga beras dan dinilai efektif menjaga stabilitas harga di lapangan.
Memasuki 2026, cakupan tugas Satgas Saber diperluas. Tidak hanya beras, pengawasan kini mencakup hampir seluruh komoditas pangan strategis. Maino menjelaskan, pengawasan dilakukan terhadap tiga aspek utama, yakni harga, mutu, dan keamanan pangan.
“Kalau tahun lalu fokus utamanya beras, tahun ini pengawasan kami perluas ke berbagai komoditas pangan strategis. Bukan hanya harga, tetapi juga mutu dan keamanannya,” ujarnya.

Ia menyebut pengendalian harga pangan mengacu pada berbagai instrumen regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Instrumen tersebut antara lain harga pembelian pemerintah di tingkat produsen, harga eceran tertinggi untuk komoditas tertentu seperti beras dan Minyakita, serta harga acuan di tingkat produsen dan konsumen.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah telah menyampaikan imbauan sejak jauh hari kepada seluruh pelaku usaha pangan. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu melakukan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Ini perintah Bapak Presiden. Harga pangan harus stabil sampai Ramadhan dan Idul Fitri selesai. Tidak boleh ada pengusaha di seluruh Indonesia yang menjual di atas HET. Kalau masih ada pelanggaran, Satgas Pangan Polri akan bekerja dan menindaknya,” tegas Amran.
Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk sejumlah komoditas pangan. Untuk Minyakita, HET ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Sementara untuk beras di Papua yang masuk zona 3, HET beras medium sebesar Rp15.500 per kilogram, beras premium Rp15.800 per kilogram, dan beras SPHP Rp13.500 per kilogram.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen, antara lain bawang merah Rp36.500 hingga Rp41.500 per kilogram, cabai merah keriting Rp37.000 hingga Rp55.000 per kilogram, cabai rawit merah Rp40.000 hingga Rp57.000 per kilogram, daging sapi Rp140.000 per kilogram, daging ayam ras Rp40.000 per kilogram, serta telur ayam ras Rp30.000 per kilogram.
Di sisi penegakan hukum, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra menegaskan pembentukan Satgas Saber merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menjaga stabilitas pangan.
“Kegiatan sapu bersih terhadap pelanggaran harga tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi, komunikasi, dan koordinasi lintas instansi,” ujarnya.
Rama menambahkan pengendalian pangan di Papua memiliki tantangan tersendiri dibandingkan wilayah lain di Indonesia, terutama terkait distribusi dan kondisi geografis. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum dinilai krusial agar stabilitas pangan tetap terjaga hingga Idul Fitri 2026. (Int)






