Baru Sebulan Jual Sabu, Langsung Diciduk Polisi!
Penjual Sabu Online di Pejaten
JAKARTA, Matanews — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial DH, yang nekat menjual sabu lewat media sosial dan melakukan transaksi langsung di kamar kosnya di kawasan Pejaten, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 215 gram sabu siap edar yang dikemas rapi dalam paper bag untuk mengelabui warga sekitar.
Curiga Jualan “Jam”, Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas DH di lingkungan tempat tinggalnya. Warga sering melihat keluar-masuknya orang tidak dikenal ke kamar kos pelaku, terutama pada malam hari.
“Warga sempat menegur dan bertanya DH jualan apa, karena selalu membawa paper bag. Pelaku menjawab jualan jam, padahal isinya sabu,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, kepada wartawan, Jumat (25/10).
Mendapat laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan akun media sosial pelaku yang secara terselubung memasarkan sabu kepada para pembelinya.
Transaksi Lewat Media Sosial, Pengiriman Sistem Titip Tempat
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memasarkan sabu melalui akun sosial media anonim, kemudian melakukan transaksi lewat pesan pribadi. Barang dikirim dengan sistem “drop point”, di mana pelaku menaruh sabu di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
Namun, pelaku juga melayani transaksi langsung di kamar kosnya untuk pelanggan tetap.
“Pelaku menggunakan media sosial untuk mencari pembeli, kemudian mengatur pengambilan barang di titik tertentu atau di kamar kosnya sendiri,” jelas Suminto.

Digrebek Saat Packing Sabu di Kamar Kos
Penelusuran polisi berujung pada penggerebekan di kamar kos DH di Pejaten. Saat digerebek, pelaku tengah memasukkan sabu ke dalam paper bag untuk dikirim ke pembeli.
“Akhirnya kamar kost pelaku kami grebek dan didapati sedang mempacking sabu ke dalam paper bag. Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan,” terang Suminto.
Polisi menemukan total 215 gram sabu berkualitas tinggi, timbangan digital, plastik klip kecil, serta dua handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli. Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti memiliki kadar kemurnian tinggi, diduga berasal dari jaringan pemasok di luar Jakarta.
Baru Sebulan Berjualan, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan, DH mengaku baru sebulan menjalankan bisnis sabu online tersebut. Ia mengaku tergiur keuntungan besar setelah dikenalkan dengan pemasok oleh seorang temannya di dunia maya.
“Pelaku ini pemain baru, tapi cara operasinya sudah rapi dan modern. Dia memanfaatkan media sosial untuk menyamarkan bisnis narkoba,” kata Suminto.
Polisi menjerat DH dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini bukti nyata bahwa media sosial kini juga menjadi ladang baru bagi peredaran narkoba. Kami akan terus memantau dan menindak tegas siapa pun yang memanfaatkannya,” tegas Suminto.
Catatan Redaksi: Era Baru Narkoba Digital
Kasus DH menegaskan bahwa peredaran narkoba kini bertransformasi ke ruang digital. Pola distribusi konvensional beralih ke sistem daring dengan penyamaran kreatif: drop point, kurir online, dan akun anonim. Fenomena ini menuntut adaptasi penegak hukum dan masyarakat digital, agar mewaspadai tanda-tanda transaksi mencurigakan di sekitar mereka.
Upaya Polres Jakarta Timur ini menjadi peringatan keras bahwa satu unggahan di media sosial bisa jadi pintu masuk ke jerat pidana berat. (Iwn)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








