BPOM Temukan 41 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat

Obat Herbal (Ist)

BPOM Bongkar 41 Obat Herbal Berbahaya

JAKARTA, Matanews Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 produk Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sepanjang pengawasan intensif November hingga Desember 2025. Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pada November 2025 pihaknya menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Sementara pada Desember 2025, dari 1.836 sampel yang diperiksa, sembilan produk terbukti mengandung zat kimia obat yang dilarang dalam produk berbasis bahan alam.

“Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa,” ujar Taruna dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Seluruhnya Ilegal, Banyak Gunakan NIE Palsu

Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal. Mayoritas merupakan produk tanpa izin edar (TIE). Bahkan, sejumlah produk mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.

Temuan dua bulan terakhir itu menambah daftar panjang pelanggaran serupa sepanjang 2025. Selama periode Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan. Hasilnya, 206 produk terbukti mengandung BKO.

Angka tersebut menunjukkan praktik penambahan zat kimia obat dalam produk berbahan alam masih marak, meskipun pengawasan telah diperketat.

Modus Lama, Klaim Sensasional

Taruna menjelaskan, tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi zat sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein pada produk dengan klaim penambah stamina pria. Zat-zat tersebut lazim digunakan dalam obat resep untuk disfungsi ereksi, namun berisiko bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Selain itu, BPOM juga menemukan parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk dengan klaim mengatasi pegal linu. Untuk produk pelangsing, ditemukan kandungan sibutramin dan bisakodil. Sementara produk dengan klaim penggemuk badan terdeteksi mengandung siproheptadin dan deksametason, serta glibenklamid pada produk dengan klaim meredakan gejala kencing manis.

Menurut Taruna, pola tersebut menunjukkan produsen nakal masih menggunakan cara instan untuk memberikan efek cepat yang menarik konsumen, meskipun berisiko tinggi terhadap kesehatan.

BPOM
BPOM (Ist)

Risiko Serius hingga Kematian

BPOM menegaskan, penggunaan BKO dalam produk OBA maupun suplemen kesehatan dilarang keras. Produk berbahan alam seharusnya tidak mengandung zat kimia sintetis yang hanya boleh digunakan melalui resep dan pengawasan tenaga medis.

Risiko yang dapat timbul akibat konsumsi BKO secara sembunyi-sembunyi antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan penglihatan, gangguan mental, interaksi obat berbahaya, hingga risiko kematian.

“Penggunaan tanpa pengawasan medis yang tepat sangat berbahaya, terutama bagi masyarakat dengan penyakit penyerta seperti hipertensi, diabetes, atau gangguan jantung,” kata Taruna.

Sorotan Regional ASEAN

BPOM juga menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) mengenai peredaran OBA dan suplemen kesehatan mengandung BKO di sejumlah negara, seperti Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru. Informasi ini memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga lintas negara.

Koordinasi regional dilakukan untuk memperkuat pengawasan, pertukaran informasi, serta penindakan terhadap jalur distribusi ilegal yang kerap memanfaatkan perdagangan daring dan distribusi lintas batas.

Imbauan Cek KLIK

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan menerapkan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Keabsahan izin edar dapat diverifikasi melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi [www.pom.go.id](http://www.pom.go.id).

Taruna juga meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran produksi, distribusi, promosi, maupun iklan OBA dan suplemen kesehatan.

Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, maupun Balai Besar, Balai, atau Loka POM di seluruh Indonesia.

Dengan temuan ratusan produk mengandung bahan kimia obat sepanjang 2025, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan demi melindungi kesehatan publik serta menjaga integritas peredaran produk obat dan suplemen di Tanah Air. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *