BPOM Soroti Penyalahgunaan Whip Pink Berbasis Nitrogen Oksida
BPOM Soroti Tren Whip Pink, Ancaman Baru Anak Muda
JAKARTA, Matanews — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menaruh perhatian serius terhadap peredaran Whip Pink, produk berbasis nitrogen oksida (N₂O) yang belakangan viral dan disorot karena disalahgunakan untuk mencari efek euforia. Meski dipasarkan sebagai alat kebutuhan kuliner, khususnya untuk pembuatan whipped cream serta aneka minuman dan makanan, BPOM menilai penggunaan di luar peruntukan tersebut berpotensi membahayakan kesehatan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar membenarkan bahwa nitrogen oksida dapat menimbulkan efek relaksasi yang kemudian disalahartikan sebagai sensasi menyenangkan. Namun, ia menegaskan bahwa efek tersebut menyimpan risiko serius, terutama jika digunakan tanpa pengawasan dan di luar fungsi medis maupun kuliner.
“Ya, kita sudah mengevaluasi edaran ini. Karena dia memberikan efek euforia, efek ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis,” ujar Taruna saat ditemui di Gedung BPOM RI, Rabu, (28/1/2026).

Menurut Taruna, kandungan utama Whip Pink, yakni nitrogen oksida (N₂O), secara ilmiah memang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi ringan dan dalam industri makanan sebagai bahan penunjang produksi. Namun, paparan N₂O dalam kapasitas tertentu dapat berdampak pada sistem peredaran darah dan menimbulkan ketergantungan.
“Kandungannya adalah nitrogen oksida, N₂O. N₂O ini memberikan efek relaks dan seterusnya, tapi dampaknya dalam kapasitas tertentu di sistem darah kita, dia menimbulkan ketergantungan,” katanya.
Taruna menjelaskan, bahaya utama dari penyalahgunaan nitrogen oksida adalah terganggunya suplai oksigen ke jaringan tubuh. Ketika N₂O masuk ke dalam tubuh, kemampuan darah mengikat oksigen dapat menurun sehingga memicu kondisi iskemia, yakni kekurangan oksigen pada jaringan vital.
“Karena pada saat nitrogen oksidanya masuk, oksigennya terkoneksinya berkurang, terjadi iskemia. Iskemia itu orang akan merasa sakit. Dan akibat dari rasa sakit dan nyeri itu, ujung-ujungnya bisa meninggal,” ujar Taruna.
BPOM menegaskan bahwa meskipun nitrogen oksida merupakan zat legal, penggunaannya di luar peruntukan yang diizinkan tidak dapat ditoleransi. Penyalahgunaan zat ini dinilai telah bergeser dari sekadar pelanggaran regulasi menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
“Jadi Badan POM mempunyai atensi yang besar terhadap penyalahgunaan nitrogen oksida ini,” kata Taruna.
Saat ini, BPOM tengah melakukan evaluasi lanjutan serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk berbasis nitrogen oksida. Pengawasan tersebut dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan yang semakin meluas.
Ke depan, BPOM juga akan menggandeng sejumlah instansi lain, termasuk Kepolisian dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan pengaturan penggunaan nitrogen oksida berjalan lebih ketat dan terkoordinasi. “Untuk pengawasannya kita akan bekerja sama, tentu saja dengan Badan Narkotika Nasional, dengan Kepolisian, dengan Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan aturan pemakaiannya,” ujarnya.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tren sesaat yang menjanjikan sensasi euforia melalui penggunaan produk berbasis nitrogen oksida. Selain berisiko menimbulkan ketergantungan, penyalahgunaan zat tersebut juga dapat berujung pada gangguan kesehatan serius hingga kematian.(Zee)






