Dirtipideksus Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Sita Barang Bukti Rp253 Miliar
Dirtipideksus Bareskrim Tangkap Buronan
JAKARTA, Matanews — Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dugaan penyelundupan telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan penangkapan dilakukan pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Tatang Winata dengan didampingi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” kata Brigjen Pol Ade Safri kepada media pada Kamis, (8/10/2026).

TW sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau perindustrian serta perlindungan konsumen terkait importasi ilegal telepon seluler bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan.
“Tersangka diketahui sempat berada di luar negeri ketika proses penyidikan berlangsung. Penyidik kemudian meminta pencegahan ke luar negeri dalam keadaan mendesak kepada Ditjen Imigrasi. Nama TW juga masuk dalam Subject of Interest (SOI) sistem keimigrasian Indonesia.” jelasnya.
Informasi keberadaan TW diterima penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. Ia terdeteksi tiba dari Seoul menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879, kelas bisnis, kursi 7A.
“Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi, penyidik mendatangi TPI Kedatangan Internasional Terminal 3 dan melakukan penangkapan.” paparnya.

Dari penggeledahan, penyidik menyita Samsung Galaxy A16 5G, iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket penerbangan atas nama Tatang Winata.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, TW dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin lantai 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri untuk pemeriksaan. Setelah itu, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.” tegasnya.

Barang Bukti Rp253 Miliar
Brigjen Pol Ade Safri menyebut perkara ini melibatkan tiga tersangka, yakni DCP alias PR, MT, dan TW.
“Penyidik telah menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin, serta komponen lainnya dengan nilai sekitar Rp250 miliar.” terangnya.
Selain itu, disita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar.
“Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253 miliar,” ujar Brigjen Pol Ade Safri.
Untuk dua tersangka lainnya, yakni DCP dan MT, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Sementara itu, penyidik kini fokus menyelesaikan pemberkasan perkara TW untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU.” imbuhnya.
Brigjen Pol Ade Safri menegaskan, penangkapan TW menjadi bagian dari upaya penyidik menuntaskan perkara dugaan penyelundupan tersebut hingga proses hukum berikutnya. (Wly)





