Dittipideksus Bareskrim polri Musnahkan Produk Hortikultura Ilegal di Pontianak

Dittipideksus Bareskrim polri Musnahkan Produk Hortikultura Ilegal di PontianaPONTIANAK, Matanews  — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan komoditas hortikultura ilegal,
Dittipideksus Bareskrim polri Musnahkan Produk Hortikultura Ilegal di Pontianak

PONTIANAK, Matanews  — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan Polri.

Melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan komoditas hortikultura ilegal, Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat,

Itu dipimpin langsung oleh jajaran Satgas Gakkum Penyelundupan. Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Pontianak melalui Surat Nomor 27/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK dan Nomor 28/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK tertanggal 4 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Kepala Satgas Pangan Polri dan Koordinator Penegakan Hukum.

Dittipideksus Bareskrim polri Musnahkan Produk Hortikultura Ilegal di PontianaPONTIANAK, Matanews  — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan komoditas hortikultura ilegal,
Dittipideksus Bareskrim polri Musnahkan Produk Hortikultura Ilegal di Pontianak

Satgas Gakkum Penyelundupan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan keuangan negara dan mengancam stabilitas sektor pangan nasional.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan komoditas hortikultura ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui jalur resmi dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain merugikan negara, peredaran produk ini berpotensi merusak ekosistem pertanian dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Barang bukti tersebut terdiri dari produk hortikultura yang bersifat mudah rusak dan tidak layak edar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan di dalam lubang galian,

Kemudian disemprot cairan khusus untuk mencegah pertumbuhan kembali, sebelum akhirnya ditimbun dengan tanah.

Langkah ini dilakukan guna memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali atau disalahgunakan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait, antara lain perwakilan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bea dan Cukai Kalimantan Barat,

Dinas Lingkungan Hidup, hingga Bulog dan Dinas Hortikultura setempat.

Sinergi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

Sejumlah pejabat dari Satgas Gakkum Penyelundupan dan Satgas Pangan Polri juga hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk Kombes Pol Dery Agung Wijaya,

Kompol Muhammad Iridenta Tania, Kompol Bagja Ahmad Muharam, serta jajaran perwira lainnya.

Dittipideksus Bareskrim polri Musnahkan Produk Hortikultura Ilegal di PontianakPONTIANAK, Matanews  — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan komoditas hortikultura ilegal,
Dittipideksus Bareskrim polri Musnahkan Produk Hortikultura Ilegal di Pontianak

Ade Safri menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang,

Khususnya komoditas pangan

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan yang berupaya menghindari aturan demi keuntungan pribadi.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten dan terintegrasi dengan seluruh stakeholder terkait.

Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum,

Tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap petani lokal dan stabilitas harga di dalam negeri,” tegas Ade Safri.

Dengan pemusnahan ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Pemerintah juga terus mendorong penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum guna menutup celah penyelundupan di berbagai wilayah perbatasan Indonesia.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa negara hadir dalam menjaga kedaulatan ekonomi, terutama di sektor pangan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. (Rdf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *