Sabu Beredar, Polisi Ringkus Janda Tiga Anak Asal Garut
Sabu Beredar, Polisi Ringkus Janda Tiga Anak Asal Garut
GARUT, Matanews – Sabu beredar, Seorang wanita berinisial N (34), warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, usai namanya masuk dalam radar penyelidikan jaringan peredaran sabu di wilayah Garut.
N diciduk belum lama ini di kawasan Jati, Kecamatan, Tarogong Kaler, bersama seorang pria berinisial SS (41). Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang telah berlangsung beberapa pekan terakhir.
“Tersangka N kami amankan bersama pelaku lainnya, SS. Keduanya merupakan bagian dari sindikat peredaran sabu di Garut,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, Selasa, (14/10/2025).

Penangkapan N lanjut Usep, berawal dari pengintaian panjang terhadap jaringan distribusi sabu di Garut. Polisi menemukan pola transaksi yang melibatkan seorang perempuan, yang kemudian diketahui adalah N seorang janda dengan tiga anak.
Dari tangan N, polisi menyita 24 paket sabu dengan total berat 9,49 gram, alat hisap, serta timbangan digital. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk kegiatan konsumsi sekaligus transaksi.
“Yang bersangkutan tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengonsumsi sabu. Dari hasil pemeriksaan, N mengaku nekat karena alasan ekonomi, untuk membiayai ketiga anaknya,”tambahnya.
N sebut Usep bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Bahkan, N sebelumnya pernah diamankan di Jakarta, atas kasus serupa beberapa tahun lalu.

Kepada penyidik, N mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pemasok asal Jakarta, yang kini identitasnya telah diketahui oleh petugas dan tengah diburu.
“Sumber sudah kami identifikasi. Kami sedang kembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tampaknya.
Kini, N dan SS telah resmi ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lebih dari 10 tahun penjara.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses hukum berjalan. Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat peredaran narkoba,” tutupnya.(Wng).



Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7