Fajar Gora Somasi Menkeu, Ahli Waris Tagih Utang Negara Rp12,78 Miliar

Fajar Gora Somasi Menkeu, Ahli Waris Tagih Utang Negara Rp12,78 Miliar

Fajar Gora Gugat Administrasi Menkeu

JAKARTA, Matanews — Kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau, Fajar Gora, S.H., M.H., melayangkan somasi kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait belum dibayarkannya kewajiban negara sebesar Rp12.784.899.877,54 kepada kliennya. Somasi dikirim pada 6 Oktober 2026, disusul pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia sehari kemudian.

Fajar menyatakan langkah tersebut ditempuh karena Kementerian Keuangan dinilai belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai pembayaran sisa utang negara dalam perkara barter konsinyasi.

“Kami mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan karena kewajiban negara sebesar Rp12.784.899.877,54 kepada klien kami belum juga dibayarkan, meskipun perkara ini telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Fajar, kliennya, Harry Tamzil Riau, merupakan ahli waris Tariffin Riau yang berhak menerima pembayaran piutang barter konsinyasi tersebut. Ia mendesak Kementerian Keuangan menindaklanjuti putusan pengadilan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Fajar Gora
Fajar Gora Somasi Menkeu, Ahli Waris Tagih Utang Negara Rp12,78 Miliar

Berpegang pada putusan pengadilan

Fajar menjelaskan, dasar tuntutan ahli waris merujuk pada rangkaian putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 257/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Oktober 1999, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 141/Pdt/2000/PT.DKI tanggal 10 Juni 2002, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2950 K/Pdt/2002, serta putusan peninjauan kembali yang disebut dalam dokumen perkara sebagai Nomor 426 PK/Pdt/2008.

Menurut Fajar, amar putusan pada pokoknya memerintahkan pembayaran sisa atau kekurangan utang negara dalam transaksi barter konsinyasi, disertai ganti rugi sebesar enam persen per tahun berdasarkan ketentuan putusan.

Ia menyebut nilai kewajiban yang ditagihkan saat ini mencapai Rp12,78 miliar setelah memperhitungkan putusan pengadilan, fatwa Mahkamah Agung, dan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Fajar juga merujuk Fatwa Mahkamah Agung Nomor 077/KMA/HK.01/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012. Menurut penjelasannya, fatwa tersebut menerangkan bahwa penyebutan mata uang “Dolar Malaysia” dalam putusan harus disamakan dengan Ringgit Malaysia. Apabila pembayaran dilakukan dalam rupiah, perhitungannya mengikuti kurs yang berlaku pada saat pembayaran.

Selain itu, Fajar mengacu pada surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor B.17/HK.02.01/01/2023 tanggal 26 Januari 2023. Ia menyatakan surat tersebut menegaskan bahwa pemerintah harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai arahan Presiden dalam rapat internal pada 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023.

Fajar Gora
Fajar Gora Somasi Menkeu, Ahli Waris Tagih Utang Negara Rp12,78 Miliar

Sengketa berakar sejak 1961

Menurut kronologi yang disampaikan kuasa hukum, kewajiban negara tersebut berawal dari transaksi barter konsinyasi pada 1961. Pemerintah disebut baru melakukan pembayaran sebagian pada 1973 sebesar 51.918 dolar Malaysia.

Sisa kewajiban itulah yang kemudian menjadi pokok sengketa hingga berujung pada rangkaian proses peradilan. Fajar mengatakan ahli waris telah berulang kali meminta Kementerian Keuangan melaksanakan putusan Mahkamah Agung sejak 2012.

Namun, menurut dia, sampai somasi dikirimkan pada Oktober 2026, pembayaran yang dituntut belum juga diselesaikan.

Fajar menambahkan, Kementerian Keuangan sempat menggelar rapat pada 21 Juli 2026 untuk membahas persoalan ahli waris Tariffin Riau. Akan tetapi, ia menilai belum ada perkembangan berarti selama lebih dari tiga bulan setelah rapat tersebut.

“Klien kami sudah berulang kali meminta pelaksanaan putusan sejak 2012. Rapat pada Juli 2026 juga belum menghasilkan kemajuan yang kami harapkan. Karena itu, somasi ini kami ajukan agar ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.

Fajar menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila Kementerian Keuangan tidak memenuhi tuntutan dalam batas waktu yang ditetapkan pada somasi.

Fajar Gora
Fajar Gora Somasi Menkeu, Ahli Waris Tagih Utang Negara Rp12,78 Miliar

Adukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman

Selain mengirimkan somasi kepada Menteri Keuangan, pihak ahli waris melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI pada 7 Oktober 2026.

Dalam pengaduannya, Fajar mempersoalkan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dalam penanganan kewajiban pembayaran oleh Kementerian Keuangan.

Menurut Fajar, pengaduan tersebut memuat riwayat utang negara kepada Tariffin Riau, pembayaran sebagian pada 1973, rangkaian putusan pengadilan, serta upaya ahli waris meminta pelaksanaan putusan.

Langkah tersebut diambil agar persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun memperoleh perhatian dan penanganan sesuai kewenangan Ombudsman.

Meski demikian, dugaan maladministrasi yang disampaikan pelapor masih merupakan klaim pihak pengadu dan perlu diperiksa oleh Ombudsman. Tanggapan Kementerian Keuangan serta hasil pemeriksaan lembaga tersebut penting untuk menjelaskan duduk perkara secara menyeluruh.

Fajar Gora
Fajar Gora Somasi Menkeu, Ahli Waris Tagih Utang Negara Rp12,78 Miliar

Bakom RI akan dimintai perhatian

Fajar juga menyatakan pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI. Langkah itu dimaksudkan agar persoalan ahli waris Tariffin Riau diketahui pemerintah pusat dan mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Ia berharap Bakom dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada kementerian terkait, mengingat lembaga itu memiliki fungsi komunikasi pemerintah dengan masyarakat, termasuk menerima masukan, keluhan, dan kritik publik.

Bagi ahli waris, kata Fajar, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nilai uang yang belum dibayarkan, melainkan juga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Harapan kami sederhana: putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan dan hak klien kami diselesaikan sesuai hukum,” kata Fajar.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan Menteri Keuangan atau Kementerian Keuangan atas somasi tersebut belum tercantum dalam bahan yang disampaikan kepada redaksi. Konfirmasi dari pihak kementerian diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar dan status penyelesaian kewajiban tersebut.

Penyelesaian perkara ini akan bergantung pada penjelasan para pihak, dokumen hukum yang relevan, serta tindak lanjut kementerian dan lembaga yang berwenang. (Wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *