Ganja 26 Kilogram Gagal Beredar, Polres Metro Jakarta Timur Cokok 4 Pengedar
Ganja Medan Nyasar ke Jaktim, 26 Kg Disita!
JAKARTA, Matanews — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 26 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara, menuju wilayah DKI Jakarta. Penangkapan ini menandai salah satu pengungkapan terbesar Polres Jakarta Timur tahun ini, sekaligus memutus jalur distribusi ganja antardaerah yang dikendalikan dari luar Pulau Jawa.
Paket Mencurigakan, Polisi Pasang Perangkap di Ekspedisi
Kasus ini bermula dari laporan intelijen yang menyebut adanya paket mencurigakan dikirim dari Medan menuju Jakarta menggunakan jasa ekspedisi di kawasan Daan Mogot, Tangerang, Banten. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian selama dua hari di lokasi pengiriman. Saat seorang pria berinisial MS datang untuk mengambil paket tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan di tempat.
“Total ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni MS, VS, AK, dan MI. Semuanya kami amankan setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi ekspedisi,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, saat konferensi pers, Jumat (24/10).

Ganja dari Medan, Rencana Edar di Jakarta Timur
Dari hasil penyelidikan, paket ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan jaringan pengiriman komersial dengan sistem drop dan ambil menggunakan identitas fiktif. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur, dengan pola distribusi eceran ke sejumlah wilayah padat penduduk.
“Barang bukti ganja ini dikirim dari Medan dan dikendalikan oleh seseorang berinisial F, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka hanya berperan sebagai penerima dan pengedar,” jelas Suminto.
Polisi menyita 26 paket besar berisi ganja kering siap edar yang dibungkus rapi menggunakan lakban cokelat dan dikamuflasekan sebagai paket logistik umum.
Empat Kurir, Satu Otak Pelaku Buron
Hasil pemeriksaan menunjukkan keempat tersangka memiliki peran berbeda. MS berperan sebagai penerima utama, VS sebagai penghubung lapangan, sementara AK dan MI bertugas menyalurkan barang ke pembeli di wilayah Jakarta Timur.
“Setelah kami tangkap, seluruh tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suminto.
Sementara itu, tersangka utama berinisial F diduga mengatur pengiriman dari Medan melalui jaringan lama yang pernah terdeteksi BNN. Polisi kini bekerja sama dengan Polda Sumut untuk memburu keberadaan pelaku tersebut.
Selamatkan 60 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
Menurut AKP Suminto, keberhasilan menggagalkan pengiriman 26 kilogram ganja ini setara dengan menyelamatkan 60 ribu jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Setiap satu gram ganja bisa dikonsumsi tiga hingga empat orang. Jadi, kami perkirakan ada puluhan ribu orang yang terselamatkan dari peredaran barang ini,” ujarnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Ekspedisi Jadi Jalur Baru Narkoba
Pengungkapan ini menambah daftar panjang modus pengiriman narkoba via ekspedisi yang kian marak dalam dua tahun terakhir.
Kemudahan layanan pengiriman antarprovinsi dimanfaatkan sindikat narkoba untuk mengaburkan jejak. Namun keberhasilan Polres Jakarta Timur kali ini membuktikan bahwa kolaborasi intelijen dan patroli digital dapat mematahkan upaya sindikat menyusupkan barang haram ke jantung ibu kota. (Iwn)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








