Kapolres Jaksel Beberkan Kasus Pencabulan Anak
Kapolres Jaksel Ungkap Kasus Pencabulan Anak
JAKARTA, Matanews — Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HW (39). Peristiwa itu diketahui sudah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/10). Ia menegaskan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban.
“Peristiwa ini terjadi sejak Agustus hingga 23 September 2025. TKP-nya berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Nicolas.
Korban berinisial SQ (12) merupakan anak yang tinggal di bangunan apartemen yang sama dengan tersangka. Dari perkenalan tersebut, HW kemudian mengajak korban bertemu dan membawanya ke unit apartemen miliknya.
“Setelah itu, tersangka memperlihatkan video-video layaknya orang dewasa di dalam kamar apartemennya,” ujar Nicolas.
Tidak hanya itu, HW juga mengiming-imingi korban dengan hadiah berupa ponsel dan sejumlah uang jika bersedia menuruti permintaannya. Tawaran tersebut membuat korban tak kuasa menolak.
“Setelah memperlihatkan video, tersangka melakukan tindakan untuk merangsang korban hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan,” ungkap Nicolas.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman CCTV, perangkat komputer dan monitor, ponsel, hingga bed cover. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kebutuhan proses hukum.
“Kami sudah menahan tersangka. Saat ini kami juga masih mendalami bukti-bukti forensik, termasuk isi ponsel pelaku,” kata Nicolas.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk menelusuri lebih jauh aktivitas tersangka. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau jaringan yang terkait.
Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar,” kata Nicolas.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di ibu kota. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap aktivitas anak-anak di lingkungan tempat tinggal. (Chl)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








