Kasus Ammar Zoni Menyita Publik, Ditjenpas Pastikan Sanksi Berat Menanti Pelaku
Kasus Ammar Zoni Menyita Publik
JAKARTA, Matanews – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap narapidana yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, baik di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan).
Penegasan ini disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, sebagai respons atas mencuatnya kembali kasus narkoba yang menyeret nama aktor Ammar Zoni di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam. Yang pasti, terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rika di Jakarta.
Terungkapnya pelanggaran ini lanjut Rika, merupakan buah dari pelaksanaan deteksi dini yang rutin dilakukan petugas Rutan Salemba dalam bentuk inspeksi mendadak (Sidak).
Dalam sidak terbaru, petugas menemukan barang-barang terlarang yang diduga milik salah satu warga binaan berinisial AZ.
“Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,”terangnya.
AZ yang dimaksud merujuk pada Muhammad Ammar Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, seorang aktor yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Pada Agustus 2024 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Ammar.
Namun, belum genap setahun berselang, Ammar kembali tersandung kasus hukum serupa. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, bersama lima tersangka lainnya.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irwan, membenarkan keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara ini.
“Tersangka ada enam orang, termasuk MAA alias AZ, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba,”tim apal Agung.
Proses hukum kini lanjut Agung, telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan para tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Kejadian yang menimpa AZ di Lapas Salemba ini sebut Agung, menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pemasyarakatan yang terdapat di seluruh tanah air.
Untuk itu, Lapas diminta Agung, lebih ketat dalam pengawasan, serta tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Apalagi, terhadap pelanggaran berat seperti peredaran narkotika.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun. Penegakan aturan adalah harga mati dalam membangun sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.(Gom).
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








