Komdigi Kirim Teguran ke Akun X Terkait Konten Viral

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Alexander Sabar

Komdigi Tegur Akun X Soal Konten Viral!

JAKARTA, Matanews – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengonfirmasi adanya pemberitahuan pelanggaran yang dikirim ke sebuah akun X karena kontennya dinilai mengandung dugaan pelanggaran hukum. Surat elektronik (surel) tersebut memuat peringatan dari Komdigi melalui platform X dan menyebutkan adanya laporan dugaan pelanggaran oleh akun pengguna.

Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Alexander Sabar

Seperti terlihat pada Rabu, 4 Februari 2026, konten yang diunggah akun tersebut berisi kritik terhadap kebijakan tertentu dan menyebut “antek asing” dalam konteks yang menimbulkan polemik publik. Dalam surel yang diterima pengunggah, X menyatakan bahwa platform belum mengambil tindakan dan menghubungi pengguna untuk memberi informasi mengenai aduan Komdigi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Alexander Sabar, menegaskan bahwa teguran ini merupakan bagian dari mekanisme yang diterapkan oleh X. “Itu mekanisme dari X ya kayaknya,” ujar Alexander saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan bahwa permintaan teguran memang datang dari Komdigi, namun verifikasi melibatkan pihak lain termasuk kementerian dan lembaga terkait. “Itu sistem yang kita lakukan di Komdigi, jadi verifikasi pasti kita melibatkan kementerian lain, lembaga lain, tidak hanya kami sendiri Komdigi,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan Komdigi sebagai bagian dari pengawasan konten digital di Indonesia, khususnya untuk konten yang dianggap dapat melanggar hukum atau memicu disinformasi. Meskipun demikian, Alexander menekankan bahwa tujuan utama proses ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga memastikan adanya koordinasi antarinstansi sebelum platform mengambil langkah lebih lanjut.
Komdigi

Sementara itu, pengguna akun yang menerima surat teguran tetap berstatus aktif di X dan belum dikenakan pembatasan atau penghapusan konten. Komdigi juga menyatakan akan terus memantau dinamika konten digital di berbagai platform agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Zee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *