Masjid Jadi Saksi, Pemuda Dibunuh Secara Brutal!
Tidur di Masjid, Arjuna Meregang Nyawa!
SUMATRA UTARA, Matanews — Seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas secara tragis setelah dikeroyok oleh sekelompok warga di Masjid Agung Kota Sibolga, Jumat (31/10/2025) dini hari. Peristiwa itu dipicu oleh hal sepele Arjuna hanya ingin beristirahat di masjid.
Kepolisian Resor Sibolga telah menetapkan dan menangkap lima tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, masing-masing berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).
“Semua pelaku sudah kami amankan. Mereka ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya tidak sampai 24 jam setelah kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, Selasa (4/11/2025).
Kronologi Dari Larangan Tidur Jadi Tragedi Maut
Kejadian bermula sekitar pukul 01.30 WIB, ketika Arjuna datang ke Masjid Agung Sibolga untuk menumpang istirahat di bagian teras masjid. Saat itu, ia sempat bertemu dengan salah satu warga setempat, ZP, dan meminta izin. Namun, permintaan itu ditolak.
Beberapa saat kemudian, ZP mendapati Arjuna tetap beristirahat di dalam masjid tanpa mengindahkan larangannya. Diduga merasa tersinggung dan marah, ZP kemudian memanggil empat rekannya HB, SSJ, REC, dan CLI yang berada di sekitar lokasi.
“Mereka kemudian memukul korban di dalam masjid, menyeretnya ke luar hingga kepala korban terbentur anak tangga,” ujar Rustam. Setelah itu, korban ditinggalkan dalam kondisi tak berdaya di area parkir masjid.
Warga yang melintas kemudian menemukan tubuh Arjuna tergeletak dan segera melapor ke pihak kepolisian. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tak tertolong.
“Pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala,” kata Rustam.

Bukan Larangan Masjid, tapi Aksi Kriminal
Keterangan pihak kepolisian mengungkap bahwa larangan beristirahat di masjid bukan berasal dari pengurus Masjid Agung Sibolga (BKM), melainkan inisiatif para pelaku semata.
“Sudah kami konfirmasi ke pihak BKM, tidak pernah ada larangan bagi siapa pun untuk beristirahat di masjid. Para pelaku ini bukan pengurus, melainkan warga setempat, dan tindakannya murni kriminal,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno, Selasa (4/11/2025).
Menurut Suyatno, peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman dan sikap arogan pelaku yang merasa memiliki otoritas di sekitar masjid. “Motifnya sederhana, tapi akibatnya fatal,” ujarnya.

Respons Masyarakat dan Proses Hukum
Peristiwa tersebut memicu gelombang keprihatinan dari warga Sibolga. Masjid yang semestinya menjadi tempat berlindung dan beristirahat justru berubah menjadi lokasi tragedi kemanusiaan.
Badan Kenaziran Masjid Agung Sibolga menegaskan pihaknya terkejut dan berduka atas kejadian itu. “Masjid ini terbuka untuk siapa pun, terutama bagi mereka yang butuh tempat singgah. Kami tidak pernah melarang,” ujar salah satu pengurus BKM.
Kepolisian kini menahan seluruh pelaku untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rustam.
Tragedi Kemanusiaan di Rumah Ibadah
Kasus pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga ini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena kekerasan yang terjadi, tetapi juga karena lokasinya—di dalam rumah ibadah. Masjid yang semestinya menjadi tempat aman, damai, dan penuh welas asih, justru menjadi saksi kekejaman sesama manusia.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moralitas dan kemanusiaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Pihak kepolisian berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, keluarga korban menuntut keadilan dan berharap tidak ada lagi peristiwa serupa yang mencederai nilai kemanusiaan.(Zee)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








