Pengawasan Pangan Diperketat Hadapi HBKN 2026

Pengawasan Pangan Diperketat Hadapi HBKN 2026

JAKARTA, MatanewsSatuan Tugas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mencatat peningkatan signifikan pengawasan pangan nasional pada pekan pertama periode 5–11 Februari 2026. Pengawasan dilakukan secara masif menjelang momentum Hari Besar Keagamaan Nasional 2026.

Pengawasan

Berdasarkan rekapitulasi Posko Satgas Saber Pusat, selama sepekan dilakukan pemantauan di 9.138 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten serta kota di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono selaku Ketua Pengarah Satgas di Mabes Polri pekan sebelumnya.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, selaku Ketua Pelaksana Satgas, mengatakan intensitas pengawasan berdampak terhadap penurunan harga sejumlah komoditas strategis.

Pengawasan

“Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabai merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras,” ujar Ketut Astawa, Kamis (12/2/2026).

Menurut dia, meskipun sejumlah komoditas masih tercatat di atas Harga Eceran Tertinggi atau Harga Acuan Penjualan di beberapa wilayah, tren harga secara umum menunjukkan penurunan.

Dari total 9.138 titik pemantauan, sebanyak 5.939 titik merupakan pedagang dan pengecer. Sementara itu, ritel modern sebanyak 1.472 titik, grosir 967 titik, distributor 554 titik, produsen 136 titik, dan agen 70 titik.

Satgas mencatat berbagai tindak lanjut atas temuan di lapangan. Sepanjang periode tersebut, diterbitkan 128 surat teguran kepada pelaku usaha, dilakukan pengisian ulang stok kosong di 400 titik, serta pengambilan 33 sampel pangan untuk uji laboratorium.

Selain itu, Satgas juga merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar terhadap pelaku usaha yang dinilai melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan.

Ketut Astawa menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga serta memastikan keamanan dan mutu pangan nasional.

“Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET dan HAP serta standar keamanan pangan,” katanya.

Hasil analisis harga menunjukkan sejumlah komoditas masih berada di atas ketentuan, antara lain beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan daerah 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur.

Harga Minyakita secara nasional masih tercatat di atas HET Rp15.700 per liter, meskipun menunjukkan tren penurunan pada akhir periode pemantauan. Komoditas tersebut menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan Satgas.

Selama pekan pertama Februari, hotline pengaduan menerima enam laporan dari Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, dan Mataram. Seluruh laporan telah ditindaklanjuti oleh Satgas di daerah masing-masing.

Di sisi pasokan, pemerintah menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan sebanyak 28.765 ton melalui Gerakan Pangan Murah, ritel modern, pasar tradisional, dan outlet pangan binaan pemerintah daerah.

Satgas menyatakan pengawasan akan terus diperkuat, terutama pada pedagang dan pengecer, serta meningkatkan sosialisasi kanal pengaduan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan menjelang perayaan Imlek, Ramadan, dan Idulfitri 2026. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *