Polda Metro Jaya Proses Dosen Dilaporkan, Kasus Seksual Kampus Meledak

Kasus Asusila Kampus, Polda Bertindak

Jakarta, Matanews — Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus. Laporan tersebut diajukan korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 14 April 2026 dan kini memasuki tahap penanganan awal oleh aparat kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan laporan tersebut telah resmi diterima dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, kasus tersebut telah direkomendasikan untuk ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pornografi dan Pornoaksi (PPO).

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu.

Polda
Polda Metro Jaya Proses Dosen Dilaporkan, Kasus Seksual Kampus Meledak

Dalam laporan tersebut, terlapor diketahui berinisial Dr. Y (48), yang diduga memiliki keterkaitan dengan lingkungan akademik di kampus tempat kejadian berlangsung. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci identitas lengkap maupun kronologi detail peristiwa, dengan alasan menjaga kerahasiaan proses penyelidikan serta perlindungan terhadap korban.

Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, terlebih yang menyangkut dugaan kekerasan seksual, akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara, kata dia, akan mengacu pada alat bukti yang dikumpulkan serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polda
Polda Metro Jaya Proses Dosen Dilaporkan, Kasus Seksual Kampus Meledak

“Seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap langkah penyelidikan didasarkan pada bukti yang sah,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan terkait kasus tersebut. Menurutnya, ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional perlu dijaga agar proses hukum dapat berjalan optimal.

Selain itu, Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Upaya ini mencakup penanganan yang sensitif terhadap korban, termasuk pendampingan serta jaminan kerahasiaan identitas.

Budi turut mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa untuk tidak ragu melapor. Ia menyebutkan, selain datang langsung ke kantor polisi, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan hotline 110 yang tersedia selama 24 jam.

“Setiap laporan akan kami tangani secara serius. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila memiliki informasi terkait tindak pidana, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan penanganan serius terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Sejumlah kalangan menilai, institusi kampus harus memperkuat sistem pencegahan serta mekanisme pelaporan internal guna melindungi mahasiswa dan civitas akademika dari potensi kekerasan.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut seiring dengan pengumpulan bukti dan keterangan saksi. (Wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *