Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Kematian Ilham Pradipta, Boyamin Minta Polisi Tegakkan Keadilan!
Polisi Tegakkan Keadilan!
JAKARTA, Matanews – Polisi menegakan hukum atas kasus penculikan dan kematian Ilham Pradipta, Kepala Cabang sebuah bank pelat merah, mulai menunjukkan titik terang. Setelah hampir dua bulan penyidikan berjalan, pihak kepolisian akhirnya berencana menerapkan pasal pembunuhan dalam perkara yang menggemparkan dunia perbankan nasional ini.
Kabar itu disampaikan Boyamin Saiman, kuasa hukum keluarga korban, usai mendampingi keluarga Ilham bertemu dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, pada Selasa (21/10/2025).
Hari ini saya diberitahu oleh Pak Wadir bahwa sudah disepakati akan diterapkan pasal pembunuhan,” ujar Boyamin seusai pertemuan.
Menurutnya, penentuan pasal tersebut apakah pembunuhan biasa atau berencana akan didiskusikan lebih lanjut antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
Apakah pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, itu akan dibicarakan lebih lanjut antara penyidik dan penuntut umum, tambahnya.
Perubahan Arah Penyidikan
Pernyataan Boyamin menjadi babak baru dalam kasus yang sempat menuai sorotan publik. Sebelumnya, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyebut polisi tidak menerapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) terhadap para tersangka. Alasannya, menurut keterangan para pelaku, korban Ilham Pradipta masih hidup saat ditinggalkan di lokasi penemuan jenazah.

Saat korban ditinggalkan, dari keterangan pelaku, korban masih dalam kondisi hidup, meski sudah lemas. ujar Reonald. (16/9/2025). Dengan keterangan itu, penyidik sebelumnya hanya menjerat para tersangka dengan Pasal 328 (penculikan) dan Pasal 333 ayat 3 (perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian). Namun kini, desakan hukum dari keluarga korban membuat arah penyidikan berubah signifikan. “Kami ingin semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Boyamin.
Dugaan Tindak Pidana Baru
Dalam kesempatan yang sama, Boyamin juga mengungkapkan adanya tiga orang saksi yang diduga melakukan tindak pidana lain terkait pembobolan dana bk. “Kita ingin semua yang terlibat harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Karena nyatanya pembobolan bank itu kan ada pasalnya,” ujarnya.
Pernyataan itu memperluas dimensi perkara ini dari sekadar kasus penculikan dan pembunuhan menjadi dugaan kejahatan terorganisir yang melibatkan motif ekonomi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Keluarga Desak Keadilan
Taufan, kakak almarhum Ilham Pradipta, menuturkan harapan besar agar penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas.“Kami mohon doa dan dukungan rekan-rekan media untuk mengawal proses hukum ini, agar keadilan benar-benar terwujud,” ujar Taufan.
Ia menegaskan bahwa perjuangan keluarganya bukan semata demi almarhum, melainkan juga demi integritas dunia perbankan.“Kasus ini bukan hanya tentang Ilham, tapi tentang para bankir yang bekerja dengan jujur dan bersih. Ini pelajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” katanya lirih.
Kronologi Singkat Perkara
Kasus bermula pada Rabu (20/08/2025), ketika Ilham Pradipta diculik dari area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Rekaman CCTV memperlihatkan beberapa pria menarik Ilham ke dalam mobil. Sehari kemudian (21/08/2025), jasad Ilham ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 pagi.

Polisi bergerak cepat dan menetapkan 15 tersangka, termasuk dua anggota TNI Serka N dan Kopda F, serta seorang pengusaha bimbingan belajar bernama Dwi Hartono (DH) yang disebut sebagai otak penculikan. Satu tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tanggung Jawab dan Reformasi Hukum
Kasus Ilham Pradipta bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ia mencerminkan kompleksitas hubungan antara dunia keuangan, aparat, dan kejahatan terorganisir. Dengan mulai diterapkannya pasal pembunuhan, publik berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku dari unsur militer maupun sipil.
Langkah ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk memperlihatkan profesionalisme dan keberanian dalam menegakkan keadilan di tengah tekanan publik. “Keadilan tidak boleh berhenti di atas meja penyidikan,” ujar Boyamin menegaskan. “Ia harus hadir di ruang sidang, dan sampai ke hati keluarga korban.
Keadilan di Ujung Terang
Bagi keluarga Ilham Pradipta, setiap langkah hukum adalah bentuk penghormatan terakhir bagi sosok yang dikenal bersih, disiplin, dan berdedikasi di dunia perbankan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik kemegahan institusi, masih ada ruang gelap yang harus diterangi hukum.
Kini, dengan diterapkannya pasal pembunuhan, publik menunggu akankah keadilan benar-benar ditegakkan — atau kembali terkubur di bawah tumpukan berkas penyidikan. (Zee)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7







