Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Ditangkap
Curanmor Viral! Polisi Bekasi Tangkap 7 Bandit Motor!
BEKASI, Matanews – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor roda dua yang sempat viral di media sosial.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasi Humas AKP Suparyono di Lobi Mapolres, Senin (3/11/2025).
Perkara tersebut bermula dari aksi pencurian sepeda motor di Indomaret Margahayu Jaya, Bekasi Timur, yang terekam kamera pengawas dan sempat ramai diperbincangkan warganet. Dalam waktu kurang dari dua pekan, jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus tujuh tersangka di wilayah Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/10/2025).

“Para pelaku ini merupakan residivis, sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa, bahkan mencapai puluhan kali, terutama di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujar Kombes Kusumo.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari menggunakan kunci letter T hingga mengangkat kendaraan secara manual pada saat situasi sepi, kemudian membawa hasil curian dengan kendaraan lain.
Pelaku diketahui tak hanya beraksi pada malam hari, tetapi juga pada siang dan sore hari ketika pengawasan di lokasi rendah.
“Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang mengamati situasi, ada yang mengeksekusi kendaraan,” jelasnya.
Menariknya, dari tujuh pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, kakak dan adik. Mereka mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan penggunaan senjata tajam dalam setiap aksi mereka. Motif utamanya adalah ekonomi, karena para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” imbuh Kombes Kusumo.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti. Para pelaku mengaku menjual kendaraan tersebut tanpa modifikasi atau perubahan, langsung kepada penadah di Jakarta Timur, Karawang, dan sejumlah daerah lain.
“Barang bukti yang berhasil kami sita ada tiga unit sepeda motor, sementara sisanya masih dalam proses pelacakan,” kata Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Bekasi. “Kami terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan masyarakat agar tindakan serupa tidak terulang,” tutupnya. (Int)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








