Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Empat Pelaku, Modus Ganjal ATM Di Cipayung

Satreskrim Polres Metro JakartaTimur Tangkap Empat Pelaku, Modus Ganjal ATM di Cipayung
JAKARTA, Matanews – Kasus pencurian dengan modus ganjal ATM kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur. Kali ini, seorang nasabah harus kehilangan dana hingga Rp100 juta setelah menjadi korban aksi kejahatan terorganisir di sebuah gerai ritel modern di kawasan Cipayung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban pada 23 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara,
Serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang ada hingga akhirnya para pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (22/4/2026).

Bayu menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak menarik uang di mesin ATM.
Namun, kartu ATM miliknya tiba-tiba tersangkut dan mesin tidak dapat digunakan. Dalam situasi tersebut, beberapa pelaku mendekati korban dan berpura-pura membantu.
Salah satu pelaku meminta korban memasukkan nomor PIN dengan dalih membantu proses transaksi.
Tanpa disadari, pelaku mengamati dan menghafal PIN korban. Pelaku lain kemudian menyarankan korban untuk melapor ke bank terdekat.
Saat korban meninggalkan lokasi ATM, pelaku lainnya mengambil kartu ATM yang sebelumnya telah diganjal menggunakan alat sederhana berupa tusuk gigi yang telah dimodifikasi. Dengan kartu dan PIN yang telah diketahui, pelaku kemudian menguras isi rekening korban.
“Korban baru menyadari setelah berada di bank bahwa saldo dalam rekeningnya telah habis, dengan total kerugian mencapai Rp100 juta,” kata Bayu.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku dengan peran berbeda.
Pelaku berinisial HF berperan memasang alat pengganjal di mesin ATM.
Pelaku A bertugas mengintip PIN korban, AT mengalihkan perhatian korban agar meninggalkan lokasi, dan D mengambil kartu ATM yang tersangkut.

“Para pelaku melakukan aksinya secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas.
Mereka juga merupakan residivis yang baru keluar dari tahanan dan kembali melakukan kejahatan serupa,” ungkapnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat pengganjal berupa tusuk gigi yang dimodifikasi, beberapa kartu ATM, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama jika mengalami kendala teknis.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal. Jika terjadi masalah, segera hubungi call center resmi bank atau petugas terkait,” kata Bayu.
Polres Metro Jakarta Timur menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.( Rdf )


