Warga Bacok Tetangga dan Diduga Rudapaksa Anak Korban Gara-Gara Omongan, Nyawa Melayang!
Warga Bacok Tetangga Hingga Nyawa Melayang!
Musi Banyuasin, Matanews – Warga bacok tetangga, kasus kekerasan brutal kembali mengguncang Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Selamat (32) tega membacok tetangganya, Rani Rini (38), hingga mengalami luka parah. Tak berhenti di situ, Selamat juga diduga merudapaksa anak korban yang baru berusia tiga tahun setelah kejadian.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (14/10/2025) di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba. Motif tindakan keji ini bermula dari gosip antar tetangga yang menyebut pelaku suka mengintip dan kecanduan narkoba isu yang belakangan terbukti tidak benar.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang sepanjang 58 sentimeter. Saat itu, korban sempat bertanya maksud kedatangan pelaku. Namun, tanpa menjawab, Selamat langsung menyerang.
“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban hingga mengalami luka parah. Ia mengayunkan parang tersebut tiga kali, dua kali mengenai kepala korban dan satu kali mengenai lengan kirinya,” ujar God Parlasro, Selasa (21/10/2025).

Usai melakukan pembacokan, pelaku kemudian membawa anak korban ke rumahnya dan diduga melakukan perbuatan asusila terhadap bocah malang tersebut. Kasus ini pun menimbulkan kemarahan dan keprihatinan warga sekitar Desa Kerta Jaya.
Polisi yang mendapat laporan segera bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat diperiksa di Mapolsek Sungai Keruh, Selamat mengaku menyesal dan khilaf, tetapi mengakui bahwa aksinya dipicu rasa dendam lama terhadap korban.
“Dia (korban) sering ngomongin saya, bilang saya tukang ngintip dan rumah saya jelek. Saya kesal dan langsung datang membacoknya,” kata Selamat di hadapan penyidik.
Meski sempat beredar isu bahwa pelaku merupakan pengguna narkoba, hasil tes urine menunjukkan hasil negatif. Polisi memastikan motif utamanya adalah dendam pribadi akibat gosip yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya.

AKBP God Parlasro menegaskan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara dugaan tindak asusila terhadap anak korban masih dalam penyelidikan intensif.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana gosip dan dendam sosial bisa berujung pada kekerasan ekstrem. Kami masih mendalami unsur pidana lain dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Rani kini masih menjalani perawatan medis akibat luka bacokan di kepala dan tangan, sementara keluarga korban mendapat pendampingan psikologis. (Zee)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








