Mobil Double Cabin Kena Tilang, Ini Kata Dishub Jaksel

Sule kena tilang Dishub. (Tangkapan Layar)

Mobil Double Cabin Kena Tilang, Ini Kata Dishub Jaksel

JAKARTA, Matanews — Komedian kondang Entis Sutisna alias Sule harus rela mobil double cabin miliknya kena tilang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan. Pasalnya, dokumen uji KIR mobil tersebut sudah kedaluwarsa sejak Maret 2025.

Kasudin Perhubungan Jaksel, Bernard Pasaribu, menegaskan bahwa mobil double cabin tetap masuk kategori kendaraan angkut barang/niaga, sehingga wajib uji kelayakan tiap enam bulan sekali. “Mau bawa barang atau tidak, tetap wajib KIR. Mobil Pak Sule tercatat KIR-nya habis 23 Maret 2025,” jelas Bernard, Jumat (26/9).

Saat dicegat, petugas sempat memberi kesempatan Sule menunjukkan dokumen asli. Namun ia tak bisa memperlihatkan STUK (Surat Tanda Uji KIR). Dari aplikasi e-KIR Jakarta, data menunjukkan surat uji sudah mati. Alhasil, petugas pun memberikan tilang.

Momen Sule kena tilang sempat terekam kamera dan viral di TikTok. Dalam video, Sule tampak santai saat petugas memeriksa mobilnya. “Ada, tapi mungkin ketinggalan atau di mobil, Pak,” kata Sule.

Petugas lalu mengecek via online. Hasilnya nihil. Sule pun pasrah. “Kalau mau dibawa, bawa aja, Pak. Enggak apa-apa ditilang. Saya buru-buru syuting,” ujarnya kalem.

Meski begitu, Sule sempat mengeluhkan lamanya proses pembuatan surat tilang. Namun akhirnya ia menerima mobilnya diamankan Dishub. Sule kini wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasusnya.

“Proses tetap berjalan, semua sama di mata hukum. Tidak ada pengecualian,” tegas Bernard. (Int)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *