pelaku pembunuhan berencana Dalam jumpa Pers Selasa 18/11/2025 Kapolsek Kramatjati
Pelaku Pembunuhan Berencana Dalam jumpa PersĀ
JAKARTA, Matanews – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama Polsek Kramat Jati akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana. Dalam jumpa Pers Selasa, (18/11/2025), Kapolsek Kramatjati, AKP P.H Siahaan, SH.MH didampingi Humas Polres Jaktim, AKP Teta dan Kasat Reskrim AKBP Dicky menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian berawal dari rasa cemburu.
Dan dengan adanya pelaporan ke Polres Metro Jakarta Timur, oleh Ml selaku paman korban atas perkara di Jalan Cililitan Kramat Jati waktu 17.30 pada tanggal (17/11/2025), Satuan Reskrim Polres Jaktim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, untuk pelaku inisial RS (umur 20) dan korban meninggal dunia berinisial Mk, akibat terkena tebas di lehernya, sementara korban ke dua berinisial N dengan tiga luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan, saat ini dirawat di rumah sakit Polri Kramat Jati.

Peristiwa penganiayaan berat mengakibatkan kematian berawal dari rasa cemburu, dimana pacar N berjalan dengan pelaku penganiaya RS di Pusat Grosir Cililitan (PGC) 4 hari sebelum kejadian, yaitu tanggal 10 November 2025, mengetahui hal tersebut N tidak terima dan karena pacarnya dibelikan baju oleh RS, dari situ mereka berkomunikasi debat di WA sehingga menimbulkan perselisihan dan mereka rencana akan bertemu di lokasi di mana pelaku bertempat tinggal di sekitar Jalan Raya Cililitan.
Kemudian pada hari Senin itu tanggal (17/11/2025) itu N pacar daripada perempuan tersebut marah, karena pelaku membelikan baju yang baru.

Kemudian pada saat itu tiba-tiba di dalam perjalanan mereka berpapasan tepatnya di lokasi TKP yang tidak jauh dari tempat pelaku, dimana N dengan rekannya MK terjadi cekcok dan pergumulan, dan pelaku yang dicemburui berinisial RS lari ke dalam kos-kosan untuk mengambil sebilah Sangkur, dan menghampiri dua orang yang mengejarnya.
Kemudian terjadilah baku pukul di sana dan yang pertama adalah si korban menghampiri si pelaku memukul pipi sebelah kiri, kemudian disambut oleh kawannya berinisial Mk, yang memukul dengan helm ke arah kepala pelaku.

Sementara si pelaku sudah bersiap-siap diri membawa sangkurnya dan saat helm tersebut di pukul ke arah kepala si pelaku, akhirnya leher sebelah kiri Mk terkena Sangkur pelaku yang mengakibatkan tersungkurnya Mk, sehingga korban tidak tertolong, dan sangkur tersebut juga mengenai N yang saat ini masih dirawat di RS Polri Kramatjati.
Beberapa barang bukti sudah diamankan, yaitu satu buah sangkur, sweater warna biru, satu buah ikat pinggang, satu helai celana dalam warna coklat, satu buah gelang, sendal Swallow warna hijau.
Dengan perbuatan Pelaku serta barang bukti yang ada, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan sementara, sehingga penyidik berkesimpulan pelaku saudara Rs memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan rencana dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dan atau 351 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga ancaman berat hukum mati, ungkap AKP P.H Siahaan, sH.MH.
( Iwn )
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








