Pelaku Persetubuhan Anak Diciduk Polres Tangsel

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, tersangka telah mengenal korban sejak 2019

Pelaku Persetubuhan Anak Diciduk Polres Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

TANGERANG SELATAN, Matanews — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial O.J.F (19)  Pelaku yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban sejak Agustus 2025.

pelaku
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, tersangka telah mengenal korban sejak 2019

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, tersangka telah mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aksi kejahatan itu dilakukan dengan cara menjemput korban saat menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan membawanya ke salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka menjemput korban saat korban menjalani PKL, lalu membawanya ke apartemen hingga terjadi perbuatan asusila,” ujar AKP Wira saat ditemui di Mapolres, Jumat (23/1/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap kasus kejahatan seksual terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara serius, menyasar pelaku dan jaringan terkait jika ditemukan.

Atas perbuatannya, O.J.F dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 KUHP, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan seksual terhadap anak. Langkah cepat masyarakat sangat penting guna mempermudah penanganan dan perlindungan korban.

“Kami mengimbau semua pihak untuk peduli, melaporkan, dan bekerja sama agar anak-anak Indonesia tetap aman dari tindak kekerasan dan pelecehan,” kata Kombes Pol. Budi. [Fkr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *