Boiyen Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa
Gugatan Cerai Boiyen Terdaftar di PA
JAKARTA, Matanews – Kabar mengejutkan datang dari komedian Yeni Rahmawati atau yang lebih dikenal dengan nama Boiyen. Rumah tangganya dengan Rully Anggi Akbar yang belum lama dibina kini berada di ambang perceraian. Tanpa banyak diketahui publik, Boiyen telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin. Ia membenarkan bahwa perkara perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar telah resmi terdaftar sejak (20/1/2026).
“Jadi tadi sesuai pertanyaan ya, apakah sudah masuk gugatannya? Satu dan dua memang pertanyaan ini satu jawaban, yaitu ada,” ujar Sholahuddin saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, gugatan cerai tersebut tercatat atas inisial kedua belah pihak. “Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR dan RAK,” kata Sholahuddin.
Menurut dia, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah membuka sidang perdana perkara perceraian tersebut pada Selasa, (27/1/2026), atau satu hari sebelum konfirmasi resmi disampaikan kepada media.

“Terus kemudian, sidang pertama kemarin hari Selasa tanggal 27 bulan Januari 2026,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak humas, Boiyen tercatat sebagai pihak penggugat dalam perkara perceraian tersebut. “He-eh, YR penggugat,” kata Sholahuddin menegaskan.
Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai kehadiran fisik kedua pihak pada sidang perdana. Hal itu lantaran belum adanya laporan detail dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
“Saya enggak konfirmasi ke majelis, yang jelas ada persidangan, itu saja ya,” ucapnya.
Sholahuddin juga menyatakan tidak dapat mengungkapkan secara rinci isi gugatan cerai yang diajukan Boiyen. Ia menegaskan bahwa substansi gugatan merupakan kewenangan Majelis Hakim dan tidak dapat disampaikan ke publik.
“Kami enggak sampai detail begitu, karena pertanyaannya begini jadi kita cukup dari sistem informasi perkara dan ketua majelis. Gugatan itu ranah majelis ya, kami tidak bisa menginformasikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sholahuddin mengungkapkan agenda persidangan lanjutan untuk perkara perceraian Boiyen dan Rully Anggi Akbar. Berdasarkan sistem informasi perkara, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada awal Februari mendatang.
“Terus kemudian kapan agenda sidang berikutnya? Di sini diagendakan, kami lihat di situ dan konfirmasi ke ketua majelis, insyaallah nanti hari Selasa tanggal 3 Februari 2026,” katanya.
Hingga kini, baik Boiyen maupun Rully Anggi Akbar belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait gugatan cerai tersebut. Proses persidangan pun masih akan berlanjut di Pengadilan Agama Tigaraksa sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. (Int)






