593 PNS Natuna Diguyur Penghargaan Negara
593 PNS Natuna Diguyur Penghargaan Negara
NATUNA, Matanews – Pemerintah memberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada sebanyak 593 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian, dedikasi, dan loyalitas mereka dalam melayani masyarakat.
Penyerahan penghargaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, seusai apel rutin pada Senin pagi (9/2/2026). di halaman Kantor Bupati Natuna. disesuaikan dengan masa kerja masing-masing PNS, yakni 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun.

“Terima kasih kepada seluruh PNS atas pengabdian yang telah diberikan selama ini. Semoga dedikasi dan loyalitas tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi amal ibadah. Terus berkarya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Natuna,” ujar Cen Sui Lan dalam sambutannya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, sebanyak 389 PNS menerima penghargaan untuk masa kerja 10 tahun, 172 PNS untuk masa kerja 20 tahun, dan 32 PNS untuk masa kerja 30 tahun. Para penerima berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, mulai dari perangkat daerah hingga satuan kerja teknis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan bahwa warna medali yang diberikan berbeda sesuai dengan masa pengabdian. PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun menerima lencana perunggu, 20 tahun lencana perak, dan 30 tahun lencana emas.
“Proses pengajuan penghargaan ini telah dilakukan sejak 2024. Kemudian disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025, dan baru dapat dibawa ke Natuna pada akhir tahun 2025,” kata Alim.
Menurut dia, pemberian Satyalancana Karya Satya tidak sekadar menjadi simbol kehormatan, tetapi juga diharapkan mampu memacu semangat para PNS untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima penghargaan, salah satunya adalah tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin dalam dua tahun terakhir pada saat proses pengajuan dilakukan.
“Salah satu syarat utama penerima penghargaan ini adalah yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi dalam dua tahun terakhir. Ini menjadi bentuk penilaian atas integritas dan kedisiplinan PNS,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Natuna berharap, pemberian penghargaan ini dapat menjadi teladan bagi seluruh aparatur sipil negara di daerah tersebut untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, dan berkontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.[Int]






