SIM Keliling Makassar Kembali Beroperasi, Warga Antusias

SIM Keliling Makassar Kembali Beroperasi, Warga Antusias

MAKASSAR, Matanews – layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar kembali hadir untuk melayani masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kehadiran kembali layanan ini disambut antusias warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Pada Rabu (11/2/2026), layanan SIM Keliling digelar di tiga lokasi strategis, yakni di Jalan Kima Raya, Jalan Abd. Kadir, dan Jalan Kartini. Pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA, dengan tetap mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, petugas mewajibkan seluruh pemohon menggunakan masker dan menerapkan physical distancing guna mencegah potensi penularan Covid-19. Pengaturan antrean serta pembatasan jumlah pemohon juga diterapkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Makassar ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Pasalnya, apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, maka pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama disertai SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Seluruh persyaratan wajib dibawa oleh pemohon guna memperlancar proses pelayanan di lokasi SIM Keliling.

Kepolisian mengingatkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Dengan kembali beroperasinya layanan SIM Keliling ini, Polrestabes Makassar berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi berkendara, sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan publik yang disediakan demi keselamatan bersama.[Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *