Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta, Permudah Perpanjangan SIM Warga

Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Titik Jakarta, Permudah Perpanjangan SIM Warga

JAKARTA, Matanews — Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling di lima wilayah administrasi DKI Jakarta, Kamis (12/2/2026). Layanan ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Seluruh layanan mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Penempatan lokasi dilakukan secara strategis agar mudah dijangkau masyarakat dari berbagai wilayah aktivitas dan permukiman.

Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan mobil SIM Keliling beserta keterangannya:

SIM Keliling

Jakarta Pusat — Kantor Pos Lapangan Banteng

Lokasi berada di kawasan pusat pemerintahan dan perkantoran. Akses mudah bagi warga dan pekerja kantor, dekat jalur transportasi umum, serta berada di area dengan mobilitas pejalan kaki yang tinggi.

Jakarta Timur — Mall Grand Cakung

Terletak di kawasan pusat aktivitas masyarakat Cakung dan sekitarnya. Area parkir luas, dekat kawasan permukiman dan industri, serta menjadi titik strategis bagi warga Jakarta Timur.

Jakarta Selatan — Kampus Trilogi Kalibata

Berada di jalur utama Kalibata yang padat aktivitas. Mudah dijangkau transportasi umum, dekat kawasan perkantoran dan permukiman, serta menjadi titik sentral pergerakan warga Jakarta Selatan.

Jakarta Utara — LTC Glodok

Berada di kawasan perdagangan dan jasa. Lokasi ramai aktivitas ekonomi, dekat wilayah Kota Tua, serta mudah dijangkau dari kawasan pelabuhan dan pusat niaga.

Jakarta Barat — Mall Citraland

Berada di pusat perbelanjaan besar dengan akses parkir luas. Lokasi strategis, dekat kawasan permukiman dan perkantoran, serta mudah dijangkau dari berbagai arah.

Selain mobil SIM Keliling, Satpas SIM Polda Metro Jaya juga menyediakan Gerai SIM di sejumlah pusat perbelanjaan sebagai alternatif pelayanan tetap, guna memperluas akses dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM.

Adapun lokasi Gerai SIM tersebut meliputi Lippo Mall Puri Indah Basement, Mall Taman Palem Basement, Mall Pluit Village Lantai 4, Mall Koja Trade Center Lantai UG Blok H1, Mall Gandaria City Lantai 1, Mall Tamini Square Lantai 2, Mall Blok M Square Lantai 3A, serta Mall Pelayanan Publik Lantai 3.

Untuk biaya perpanjangan SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tes psikologi Rp 60.000 serta pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 50.000.

Sementara itu, persyaratan perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi. Prosedur pelayanan dilakukan melalui tahapan pendaftaran, pengisian formulir data diri, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengambilan foto, hingga pencetakan SIM.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal, serta memastikan masa berlaku SIM tidak habis guna mendukung keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta. [Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *