Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 476 Gram
Polda Metro Jaya Sita Sabu Dan Etomidate Di Cakung
JAKARTA,Matanews — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 476 gram di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial M.P. (22) diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima penyidik sehari sebelumnya terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, tim dari Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat brutto 476 gram, 13 cartridge berisi Etomidate, serta 62 bungkus bubuk yang dikenal dengan sebutan happy water.
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman, mengatakan tersangka diduga hendak mengedarkan narkotika tersebut di wilayah DKI Jakarta.
“Kami Mengamankan Satu Orang Laki-Laki Berinisial M.P. Di Wilayah Cakung. Barang Bukti Yang Disita Antara Lain Sabu 476 Gram, 13 Cartridge Berisi Etomidate, Dan 62 Bungkus Happy Water. Dari Keterangan Tersangka, Barang Tersebut Akan Diedarkan Di Wilayah DKI Jakarta,” ujar Kompol Lukman.

Etomidate diketahui merupakan zat anestesi yang penggunaannya dibatasi secara medis. Penyalahgunaan zat tersebut dalam bentuk cartridge maupun campuran cairan menjadi perhatian aparat karena berpotensi membahayakan kesehatan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran tersebut.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. [Red]






